Polresta Tangerang Bekuk Pelaku Penadah Motor Curian

Tangerang, Mitrabratanews.com – Personel Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial RF (21), pada Selasa (23/3/2021) di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. RF dibekuk karena menjadi penadah sepeda motor hasil curian.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan terhadap tersangka RF bermula dari kecurigaan warga karena RF kerap bergonta-ganti sepeda motor. Warga, kata Wahyu, heran karena di kontrakan yang ditinggali RF sering terlihat bener sepeda motor.

“Informasi itu kemudian kami dalami dengan melakukan observasi dan penyelidik di lokasi,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (24/3/2021).

Setelah mendapat cukup keterangan, petugas kemudian mendatangi kontrakan yang ditinggali tersangka RF. Di kontrakan itu, petugas menemukan barang bukti sepeda motor yang tidak dilengkapi surat resmi. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa bagian (spare part) kendaraan sepeda motor.

“Tersangka RF mengakui perbuatannya sebagai penadah sepeda motor hasil curian,” terang orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus, tersangka RF beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang. Tersangka RF terancam hukuman 4 tahun penjara karena dijerat Pasal 480 KUHP.

Kasusnya masih terus didalami guna mengungkap pemasok dan jalur penjualannya,” tandas Wahyu.(red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!