Polres Gresik Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba, 16 Tersangka Berhasil Diringkus

GRESIK – JATIM, Mitrabratanews.com – Polres Gresik menggelar Press Release ungkap kasus peredaran narkoba sepanjang bulan juli 2022. Dalam ungkap kasus kali ini, ada 12 kasus yang berhasil diungkap dan 16 tersangka yang berhasil diamankan.
“Hari ini kita laksanakan press release dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba sepanjang bulan juli, ada 16 tersangka yang diamankan, 8 diantaranya sebagai tersangka pengedar, dan 8 tersangka lainnya sebagai pemakai,” ujar Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis saat Press Release, Selasa (26/7/2022) siang.

Kapolres Gresik AKBP Moch Nur Azis didampingi Kasat Reskoba AKP Tatag Sutrisna mengatakan, dari penangkapan kasus narkoba tersebut barang bukti yang terbesar diperoleh dari desa Mengare, Kecamatan Bungah, Gresik dengan tersangka AS.
“Para tersangka ditangkap di daerah, mengare manyar dan bungah, mereka ini jaringan peredaran dari madura, kasus ini masih akan dikembangkan lebih lanjut,” kata Nur Azis.
Dari hasil tangkapan belasan tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 46,48 gram dalam 92 paket sabu, dan 2,6 gram ganja. Pengedar sudah beroperasi kurang lebih 2 tahun.

“Kami menghimbau kepada para orang tua untuk mengawasi anaknya agar tidak memakai narkotika jenis apapun apalagi menjadi pengedar, karena melanggar perundang-undangan,” tegasnya.
“Pengungkapan kasus narkoba ini bagian dari upaya polres gresik dalam menekan peredaran narkoba, sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang bisa merusak masa depan,” imbuhnya.
“Para tersangka kami jerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah”, Pungkasnya. (Ivn)





