Polres Bitung Gelar Konferensi Pers Kasus Curanmor dan Pencurian dengan Modus Menggunakan Aplikasi Michat

BITUNG – SULUT, Mitrabratanews.com — Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH, SIK, MH melalui Kapolsek Aertembaga IPTU Gian Wiatma Joni mandala, STK, SIK yang didampingi oleh Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandago menggelar Konferensi Pers kasus Curanmor dan Pencurian di halaman Mapolsek Aertembaga, Kamis (07/09/2021)
Penangkapan terhadap para pelaku sindikat Curanmor dan pencurian dengan modus menggunakan aplikasi Michat ini di lakukan setelah adanya laporan dari korban Dody alias DN. Dengan dasar Laporan Polisi, Nomor : LP /46 / X /2021/Sulut/Res Bitung / Sek Aertembaga, Tanggal 01 Oktober 2021.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 pukul 22.00 Wita oleh Tim Tarsius Presisi Polsek Aertembaga berkolaborasi dengan Tim Maleo Polda Sulut untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku sindikat Curanmor dan pencurian dengan modus menggunakan Aplikasi Michat dan berhasil mengamankan 4 (empat) orang tersangka 2 (dua) laki-laki dan 2 (dua) Perempuan yang beraksi di hotel Nalendra kelurahan Winenet dua Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Identitas para pelaku antara lain : Rocky alias RWR yang berumur 19 Tahun, Alamat Kelurahan Ranota Lingkungan III Kecamatan Sario Kota Manado. Aprilia alias AL berumur 17 Tahun Alamat Politeknik Lingkungan VII Kecamatan Mapanget Kota Manado, Agbella alias AM umur 17 Tahun Alamat Desa Sea Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, Nama Andreas alias AT umur 22 Tahun Alamat Kelurahan Ranotana Lingkungan.III Kecamatan Sario Kota Manado.
Dan untuk identitas korban bernama Dody alias DN umur 27 Tahun Pekerjaan Pelaut Alamat Jln. Kuantan Timur Desa Pasir Kemilu Kecamatan .Rengat Prov Riau.
Barang milik korban yang digasak oleh para pelaku antara lain : 1 (satu) unit Kendaraan Roda dua Jenis Vario type Tecno125 warna biru hitam, saat ini Unit sudah diamankan (sdh disita) oleh Polsek Aertembaga, 1 (satu) buah handphone merk samsung type A10S warna hitam (sdh disita), 1 (satu) buah handphone Y12S warna biru (sdh disita), 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam milik korban (sdh disita).

Adapun waktu dan tempat penangkapan para pelaku, palaku Andre dan pacarnya Agbella diamankan pada hari selasa 05 Oktober 2021 jam 15.30 Wita di salah satu tempat kost di Jalan Sea Malalayang, kemudian pelaku Rocky dan pacarnya Aprilia diamankan pada hari selasa tanggal 05 Oktober 2021 jam 18.30 Wita di Politeknik Lrg.Inpres Lingkungan.VII Kecamatan Mapanget Kota Manado.
Untuk kronologis kejadiannya terjadi pada Hari kamis tanggal 30 September 2021 sekitar jam 06.00 wita korban Dody alias DN menghubungi pelaku Agbella alias AM melalui aplikasi Michat kemudian di tanggapi dan di iyakan oleh pelaku Agbella alias AM, kemudian antara pelaku dan korban terjadi kesepakatan untuk bertemu ditempat resepsionis hotel Nalendra.
Pada jam 07.15 wita korban tiba untuk check in di hotel Nalendra dengan menggunakan Sepeda motor Vario tecno warna biru dengan nomor kendaraan DB 3018 AN kemudian sepeda motor tersebut diparkir didepan hotel Nalendra. Pada jam 07.15 wita korban Dody bertemu dengan pelaku Agbella di resepsionis hotel Nalendra selanjutnya mereka berdua masuk ke dalam salah satu kamar di hotel Nalendra. Pelaku dan korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri sesuai dengan kesepakatan antara pelaku dan korban di aplikasi Michat.
Setelah pelaku Agbella dan korban selesai melakukan hubungan badan, korban tertidur pulas dan pada saat itu juga pelaku Agbella menggunakan kesempatan itu untuk mengambil barang milik korban berupa Dompet, Hp serta kunci motor yang ada di atas meja kamar hotel kemudian pelaku Agbella segera memanggil temannya bernama Aprillia alias AL yang pada saat itu sudah menunggu diluar kamar untuk masuk kedalam kamar dan setelah barang milik korban berhasil diambil mereka segera meninggalkan kamar hotel.
Mereka berdua pergi keluar dari kamar hotel dan memanggil pacarnya untuk datang menjemput dengan mobil yang pada saat itu juga sudah menunggu di area parkiran hotel Nalendra kemudian pelaku Agbella memberikan kunci sepeda motor Vario Tecno kepada pacarnya Andre yang kemudian oleh Andre kunci tersebut diserahkan kepada pelaku Rocky untuk membawa sepeda motor milik korban.
Kemudian pelalu Rocky keluar dari mobil dan mengambil Sepeda motor Vario Tecno 125 warna biru yang terparkir di area parkiran hotel Nalendra selanjutnya keempat pelaku tersebut pergi dan meninggalkan lokasi hotel Nalendra menuju ke Kota Manado.
Modus para pelaku adalah dengan memanfaatkan pasangan mereka untuk melakukan Booking Online melalui aplikasi Michat, dan saat ada yang memesan mereka menunggu korban lengah lalu menggasak semua barang berharga milik korban.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Bitung guna proses penyidikan lebih lanjut. (Jefry/Dahlan)





