Polda Jatim Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Internasional, Tangkap Dua Orang Pengedar dan Amankan 21 kg Sabu 

SURABAYA, Mitrabratanews.com – Polda Jawa Timur (Jatim) kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional yang diduga berasal dari kawasan Timur Tengah.

Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial REP (38), warga Kota Batu, dan W (35), warga Kota Surabaya.

Keduanya ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman sabu dari Surabaya menuju Kalimantan Timur.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengejar pelaku di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun, saat itu mereka telah terlebih dahulu menaiki kapal menuju Balikpapan,” kata Kombes Pol Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa, 29 April 2025.

Keduanya akhirnya berhasil diamankan di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Saat ditangkap, REP kedapatan membawa sembilan kotak Tupperware berisi sabu dalam sebuah tas ransel hitam, sementara W membawa 13 wadah makanan berisi sabu yang disimpan dalam kardus cokelat.

“Total 22 kotak Tupperware tersebut berisi sabu dengan berat bersih mencapai 21,351 kilogram yang kini kami sita sebagai barang bukti,” ucap Kombes Pol Jules.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu tas ransel hitam, satu kardus cokelat, uang tunai Rp.100.000, serta dua unit telepon genggam merek Redmi dan Oppo. Nilai total barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp.22 miliar.

Di kesempatan yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dacosta menjelaskan kedua tersangka berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu dari seseorang berinisial F yang kini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kedua tersangka ini berkomunikasi dengan F melalui aplikasi terenkripsi bernama Screed,” ujar Kombes Pol Robert.

Hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa REP dan W telah beberapa kali melakukan pengiriman sabu, dengan imbalan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta per pengiriman.

Sabu diduga masuk ke Indonesia melalui jalur Sumatera, Banten, Jakarta, hingga ke Surabaya.

Meski diketahui berasal dari Timur Tengah, penyidik masih menyelidiki lebih lanjut apakah jaringan ini melibatkan warga negara asing atau sepenuhnya dijalankan oleh WNI yang berada di luar negeri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

“Melalui pengungkapan kasus ini, Polda Jatim berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutur Kombes Pol Robert Dacosta. (Red)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!