Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024, Ada 11 Pelanggaran Yang Menjadi Target Operasi

JAKARTA, Mitrabratanews.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi Keselamatan 2024 ini akan digelar selama 14 hari dimulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Menurut Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi ada 11 pelanggaran lalulintas yang akan menjadi target Operasi Keselamatan 2024 dan bagi mereka yang melanggar akan dikenai sanksi tilang.

Ditambahkan oleh Edi bahwa untuk pelaksanaan penilangan berdasarkan ETLE statis, mobile dan handheld.

“Tilang melalui ETLE statis, mobile, dan handheld,” kata Eddy, pada Kamis (29/2/2024).

“Ada 11 Pelanggaran yang akan menjadi target operasi dan diharapkan masyarakat taat dan patuh akan aturan,”tegas Eddy

Berikut 11 pelanggaran yang menjadi target Operasi Keselamatan 2024:
1. Berkendara menggunakan handphone
2. Pengemudi/pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 (satu) orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang overdimension dan overloading
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene), dan
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.

Eddy berharap agar masyarakat lebih mematuhi aturan lalulintas agar tidak banyak yang terkena tilang. (Red)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!