Ketua Harian GKJI Djohns Perry Sineri Meminta Pengadilan Memeriksa Kembali Surat Permohonan Penitipan dari PP Tol

BITUNG – SULUT, Mitrabratanews.com – Djohns Perry Sineri Ketua harian GKJI kota Bitung mengkritik tindakan dari pihak PP tol Manado-Bitung, yang mengajukan 2 surat permohonan penitipan ke Pengadilan Negeri Bitung tanpa sepengetahuan pemilik lahan, lahan tersebut di ketahui akan dijadikan akses jalan tol.

Ketika awak media Mitrabratanews.com menyambangi rumah ketua pengurus harian GKJI Sulut ini, yang juga sebagai pemegang kuasa penuh dari keluarga pemilik tanah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut mengatakan, pada prinsipnya, dari pihak pemilik lahan tersebut tidak mengetahui akan hal ini, Kamis 29 Juli 2021.

“Sebelumnya pemilik lahan tidak mengetahui kalau ada terjadi semacam Mark Up dalam pembayaran lahan mereka, mereka kaget ketika mengetahui kalau pihak PP Tol mengajukan 2 surat permohonan penitipan dengan 1 sertifikat dengan obyek tanah yang sama dan pemilik yang sama”, ujar Sineri.

Lanjut Sineri, diduga pihak Pengadilan Negeri Bitung tidak memeriksa dengan teliti, dokumen yang di ajukan pihak PP Tol sehingga pihak Pengadilan Negeri Bitung mengeluarkan 2 surat putusan penitipan dengan no sertifikat 249 dan 00381 yang terletak di Sagerat Weru 2, sementara 2 nomor sertifikat itu adalah 1 obyek tanah yang sama yang sudah dirubah kerena  adanya pemekaran wilayah atau alih desa.

“Itu adalah 1 obyek tanah yang sama karena terjadi pemekaran, maka nomor sertifikat yang awalnya 249 diubah menjadi 00381, yang menjadi pokok permasalahannya adalah harga yang di tetapkan pihak PP Tol tidak sesuai dengan harga tanah yang sebenarnya”, ucap Sineri.

Lanjutnya lagi, seharusnya pihak PP Tol mengajukan nomor sertifikat 00381 karena nomor sertifikat 249 sudah tidak ada lagi atau sudah di revisi, karena pemekaran atau alih desa semenjak 2016.

“Seharusnya pihak PP Tol, mengajukan nomor sertifikat 00381, agar supaya tidak terjadi 2 kali pembayaran dengan obyek yang sama dari 1 sertifikat dan juga pemilik yang sama, namun dengan harga yang berbeda sehingga hal ini sangat merugikan klien saya”, jelas Sineri.

Ketua LSM GKJI ini juga meminta, agar pihak Kejaksaan dan pihak Pengadilan untuk memeriksa kembali berkas dari pihak PP Tol dan menangkap oknum pelakunya, karena diduga ada uang Negara dengan jumlah miliyaran rupiah yang di permainkan dalam kasus ini”, tutup Sineri. (Jefry/Dahlan)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!