Ketua DPRD Gresik dan Ketua PBG sosialisasikan Pembentukan Perdes Demi Pembangunan Desa Yang Lebih Terarah

GRESIK – JATIM, Mitrabratanews.com – Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, tokoh masyarakat, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gresik bersama Pemerintah Desa Sukorejo Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik menyelenggarakan diskusi publik tentang pembuatan regulasi ditingkat desa dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes), sebagai nara sumber utama H. Moch Abd Qodir Ketua DPRD Gresik dan Ketua Perkumpulan BPD Gresik (PBG) Suyanto. Kegiatan ini dihadiri Sekcam Kebomas yang sekaligus plt Camat Gresik Zainul Arifin, tokoh masyarakat, perangkat desa, anggota BPD dan organisasi keagamaan ditingkat desa.

Abd Qodir dalam pemaparannya yang berjudul penguatan pembangunan desa melalui perencanaan dan regulasi yang tepat, menegaskan tanpa perencanaan maka program pembangunan desa menjadi tanpa arah. Lebih lanjut Abd qodir menjelaskan tahapan penyusunan peraturan desa adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan, evaluasi dan klarifikasi, yang berdasar pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Untuk menghasilkan peraturan desa yang sesuai dengan kehendak masyarakat, maka dibutuhkan peran aktif pemerintah desa baik kades atau perangkatnya dan peran BPD yang berdaya.

“BPD harus bisa meningkatkan kemampuan dalam menyusun perencanaan desa dalam pemerintahan desa” tegas Qodir yang juga Ketua DPC PKB ini.

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa dalam penyusunan peraturan desa dibutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat sebagai bentuk pelaksanaan desa yang demokratis.

“partisipasi tidak sebatas dipahami dalam arti kehadiran, melainkan akses warga untuk menjadi pengambil keputusan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan, agar kinerja pemerintahan desa yang demokratis dapat terwujud” urai qodir.

Dalam sesi lain, Ketua Umum PBG Suyanto menjelaskan tentang strategisnya BPD dalam penyusunan Perdes, dengan kesepakatan BPD dan Kepala Desa Peraturan Desa dapat dibuat, dan apa yang diharapkan masyarakat dalam regulasi desa tersebut dapat terwujud.

“BPD mempunyai peran strategis dalam pembuatan Perdes, disamping perdesa tersebut harus dengan kesepakatan BPD, BPD juga dapat mengajukan Rancangan Perdes inisitaif, ini tantangan kualitas dan kemampuan BPD disetiap desa” jelas suyanto.

Zainul Arifin, Sekcam Kebomas dalam sambutannya mengatakan, pemahaman masyarakat, BPD dan Kepala Desa tentang penyusunan peraturan desa dapat membantu pembangunan di tingkat desa lebih terarah. Ia berharap kegiatan semacam ini dapat di tiru oleh Kepala Desa yang lain agar pembangunan ditingkat desa dapat lebih terencana dan sesuai harapan masyarakat.

Sementara H Bashori Ketua BPD Desa Sukorejo sangat memberikan apresiasi kegiatan ini, “saya apresiasi kegiatan ini, dengan begitu kami BPD ditingkat desa dapat menambah wawasan tentang penyusunan perdes langsung dari Ketua DPRD Gresik dan Ketua PBG, saya berharap kedepan rutin dilakukan dalam bentuk bimtek BPD” tegasnya.

Fathur Rahman Kepala Desa Sukorejo kepada wartawan menjelaskaan dengan kegiatan sosialisasi penyusunan Peraturan Desa ini saya berharap masyarakat dan teman-teman BPD di Desa Sukorejo dapat membantu Pemerintah Desa dalam menyusun regulasi untuk pedoman membangun di tingkat desa.

“Terima kasih kepada Ketua DPRD dan Ketua PBG yang hadir langsung memberikan pemahaman kepada kami” kata fathur Rahman.

Kepala Desa yang sudah menjabat dua periode dan dikenal sangat sederhana dan transparan ini juga berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menyusun peraturan desa agar kinerjanya sebagai kepala desa dapat dikontrol oleh masyarakat dan BPD. (iwan)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!