Gudang Produksi Pupuk Bodong Nekat Beroprasi Di Panceng

GRESIK, JATIM, Mitrabatanews.com – Setelah melakukan penelusuran beberapa hari terkait informasi beredarnya pupuk ilegal diwilayah Panceng, akhirnya Team Investigasi Mitrabratanews mendapati sebuah gudang pupuk yang diduga ilegal yang nekat beroperasi tanpa mempunyai ijin produksi dari pihak yang berwenang.
Gudang yang terletak di dusun sidorejo desa campurejo panceng kabupaten Gresik ini melakukan aktifitas produksi ditengah perkampungan yang di kelilingi hutan diduga tidak mengantongi izin dari Departemen Pertanian.
Saat di telisik lebih dalam, gudang pupuk yang diduga menggunakan nama perusahaan CV. Bintang Tani Mulya ini mengoplos berbagai jenis pupuk seperti pupuk NPK, Dolomit dan pupuk lainnya.
Modus operandi gudang produksi pupuk yang diduga milik pria berinisial NS ini dengan melakukan pengemasan jenis dan merk pupuk yang melanggar ijin produksi dan ijin merk dagang.

AG Anak NS saat di konfirmasi di gudang Pupuk Dusun sidorejo, desa campur rejo, Panceng ini mengatakan, terkait merk dan produk kemasan mengikuti permintaan pembeli, Senin (9/8/2021).
“Gudang ini milik bapak saya NS, Kalo untuk merk kemasan mengikuti orderan pak, disini menerima pesanan bisa merk apa saja, untuk ijin-ijinnya saya kurang tahu ” ujar AG saat dikonfirmasi di gudang pupuknya.
Dengan adanya aktifitas di gudang produksi pupuk yang diduga tanpa ijin ini, melanggar UU No. 22 Tahun 2019 Pasal 122 , yang berbunyi:
Setiap Orang yang mengedarkan Pupuk yang tidak terdaftar dan/atau tidak berlabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Ivan)