Editan Berujung Pelaporan di Polres Bitung

BITUNG – SULUT, Mitrabratanews.com– Satuan Reserse Kriminal Polres Bitung telah menggelar perkara kasus pencemaran nama baik dan undang-undang ITE yang diduga dilakukan oleh akun Facebook bernama Putra Mandolokang, yang belakangan diketahui akun tersebut adalah milik dari Jerry Bastian alias Jerbas, Kamis 5 Agustus 2021.
Dalam gelar perkara tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw, Kanit Tipidter Ipda Demron Talolang, dan para penyidik yang ada di satuan Reskrim Polres Bitung, serta pelapor Resa Lumanu dan Terlapor Jerry Bastian.
Diketahui Jerbas mengedit dan merubah judul berita yang di publish oleh Media INAnews, pada saat gelar perkara tersebut penyidik Rizal Amin menjelaskan kalau perbuatan yang di lakukan oleh Jerbas sudah di akuinya, dan keterangan sudah ada keterangan saksi ahli.
Sekertaris PWOIN Kota Bitung Hais Eki, yang juga hadir pada saat gelar perkara tersebut mengatakan ada banyak kejanggalan, salah satunya penyidik saat memberikan keterangan dari saksi ahli tidak menunjukan bukti dari keterangan saksi ahli atau menghadirkan saksi ahli.
“Seharusnya penyidik menghadirkan saksi ahli dalam gelar perkara jangan hanya sekedar penyampaian dari penyidik mengatas namakan saksi ahli”, ujar Hais.
Lanjut Hais, kasus ini akan kami kawal karena hal ini juga sudah melanggar undang-undang Pers, tindakan seperti ini sama dengan menghalangi tugas Pers untuk menjalankan tugas nya dalam memberikan informasi kepada masyarakat, tegas Hais. (Jefry/Dahlan)





