Dua Bulan Buron, Pembobol Jok Motor Berisi Uang Rp12 Juta Akhirnya Berhasil Diringkus Satreskrim Polresta Malang

KOTA MALANG-JATIM, Mitrabratanews.com – Hanya butuh beberapa menit bagi seorang pelaku pencurian untuk membawa kabur uang tunai Rp12 juta dari dalam bagasi sepeda motor.
Namun setelah itu, ia harus menghabiskan dua bulan berikutnya berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Pelarian tersangka akhirnya berakhir pada Selasa (3/6/2025). Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus pria berinisial H (44), warga Kedungkandang, setelah keberadaannya terlacak di kawasan Jalan Raya Tebo Selatan, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada tersangka H. Setelah keberadaannya diketahui, tim opsnal langsung bergerak melakukan penangkapan.
Tersangka H berhasil diamankan setelah anggota memperoleh informasi keberadaannya. Saat dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil uang dari dalam jok sepeda motor milik korban, Ungkap Ipda Lukman, (Rabu, 10/6/2025).
Kasus bermula pada Minggu, (6/04/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, Wariyo, menyimpan uang tunai sebesar Rp12 juta dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang dibungkus kantong kresek hitam dan diikat karet.
Uang tersebut disimpan di dalam bagasi sepeda motor Honda Beat miliknya yang terparkir di area dapur rumah di Jalan Bayam Dalam, Kecamatan Kedungkandang.
“Sebelum kejadian, korban sempat membuka jok motor dan memastikan uang tersebut masih berada di tempatnya. Tak lama kemudian ia mengambil dompet dari bagasi motor untuk membayar tukang gigi palsu yang datang mengantarkan pesanan.” Ungkap Ipda Lukman.
Situasi berubah ketika korban mendengar ada pembeli datang ke tokonya. Ia segera meninggalkan area belakang rumah untuk melayani pembeli, sementara tukang gigi yang telah menerima pembayaran berpamitan pulang.
Kelengahan yang hanya berlangsung sesaat itulah yang diduga dimanfaatkan pelaku.
Saat kembali ke belakang rumah, korban mendapati kunci kontak sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. Merasa curiga, ia kemudian membuka bagasi menggunakan kunci cadangan.
Benar saja. Kantong kresek hitam berisi uang tunai Rp12 juta yang sebelumnya tersimpan di dalam bagasi telah hilang.
Menyadari dirinya menjadi korban pencurian, Wariyo segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
“Berbekal laporan korban, penyidik Satreskrim bergerak mengumpulkan berbagai petunjuk. Keterangan sejumlah saksi dihimpun, lokasi kejadian diperiksa, dan rekaman CCTV di sekitar rumah korban, Dari rekaman itulah identitas pelaku mulai terungkap.” Jelas Ipda Lukman.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain satu helm hitam merek Honda, jaket hitam merek 3Second, celana jeans biru muda, sandal selop warna abu-abu, tas selempang kulit warna hitam, serta rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting pengungkapan kasus.
Meski pelaku telah ditangkap, Polisi mendalami motif pelaku sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lain dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP juncto Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan sering kali memanfaatkan momen pemilik lengah meski hanya beberapa menit. (Red)





