Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap 66 Kasus BBM dan LPG Subsidi Ilegal, 79 Tersangka Diamankan

SURABAYA, Mitrabratanews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi ilegal. Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini berhasil membongkar praktik ilegal penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi mulai dari hulu hingga hilir.
Hadir dalam Press release ini Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, Wakil Detasemen Polisi Militer V Brawijaya Letkol CPM Achmad Irianto dan Perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga Executive General Manager Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Pertamina Niaga Iwan Yudha Wibawa
Dalam press release tersebut Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing menyampaikan bahwa Polda Jatim berhasil mengungkap 66 kasus dan mengamankan 79 tersangka yang terlibat dalam berbagai modus penyimpangan distribusi energi bersubsidi baik BBM maupun LPG.

“Barang bukti yang berhasil diamankan sebagai berikut, pertama BBM jenis Pertalite sebanyak 8.904 liter, BBM jenis Solar sebanyak 17.508 liter, LPG sebanyak 410 tabung, kendaraan roda dua 3 unit, serta kendaraan roda empat dan roda enam sebanyak 47 unit. Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi ini mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 7.526.090.244,”ungkap Roy dalam press release di Mapolda Jawa Timur, Kamis (30 April 2026) siang.
Roy menyebutkan, modus yang dilakukan oleh para pelaku antara lain, pengisian BBM bersubsidi dengan menggunakan mobil yang telah dimodifikasi, pembelian BBM secara berulang di SPBU dengan menggunakan barcode yang disiapkan lebih dari satu, petugas SPBU juga memberikan barcode untuk pengisian BBM subsidi kepada para pelaku.
“Sedangkan untuk elpiji dilakukan dengan cara memindahkan gas (suntik) dari tabung elpiji 3 kg ke dalam tabung 5 kg dan 12 kg,” jelas Roy
“Khusus penggunaan barcode untuk pembelian BBM subsidi, pelaku menggunakan barcode yang berbeda. Caranya didapat dengan mengganti plat nomor, kendaraan”lanjut Roy.
“Barcode diberikan pada pemilik kendaraan, kadang kala ada yang diperjualbelikan. Beberapa modus satu kendaraan bisa dua barcode dengan cara ganti plat atau koordinasi dengan pihak SPBU,” jelasnya lagi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M Sihombing, S.I.K., S.H, MHum menyampaikan apresiasi setinggi tingginya kepada seluruh jajaran yang terlibat, khususnya Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polresta Banyuwangi, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Gresik atas kesigapan dan kerja kerasnya di lapangan.
Capaian pengungkapan tertinggi diraih oleh Polresta Banyuwangi (5 kasus), disusul oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polres Probolinggo (Masing-masing 4 kasus). Selain itu, Polres Gresik juga berhasil mencatatkan penyitaan barang bukti terbesar di satu titik yakni 8.000 liter solar subsidi.
Roy menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim berkomitmen penuh untuk terus mengawal jalur distribusi pasokan energi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 (9) UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 22 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp.60 miliar. (Red)





