Dititipkan ke Oknum Notaris Sertifikat Tanah Tiba-tiba Sudah Berganti Nama

CIREBON – JABAR, Mitrabratanews.com – Pemilik hendak menjual tanah, menitipkan sertifikat tanah ke salah seorang notaris. Ketika ditanyakan, tiba-tiba sudah berganti nama.
Penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum notaris berinisial HS dan kliennya berinisial AJ ini, sangatlah cantik.
Sampai-sampai korban dari penipuan yang dilakukan oleh mereka tidak sadar, kalau tanah seharga Rp1.710.000.000 telah berganti nama atas nama AJ.
Awal peristiwa itu terjadi pada bulan Maret 2022, korban bernama Hj Ami hendak menjual dua bidang tanah ke AJ dengan harga Rp1.710.000.000, dilansir dari radar cirebon.com.
AJ mengaku akan membayarkan dana pertama (DP) dan membujuk korban agar menitipkan sertifikat tanah desa Rawagatel tersebut ke notaris HS di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon pada tanggal 14 Maret 2022.
Penitipan sertifikat tanah milik Hj Ami kepada oknum notaris, disaksikan oleh AJ selaku pembeli dan Asim suami dari Hj Ami.
Penasihat hukum korban, Darmaji SH, MH dan Deavy YBP SH mengatakan, penitipan sertifikat tanah tersebut karena AJ tidak percaya dengan Hj Ami.
“Sebagai jalan penengah, sertifikat dititipkan ke Notaris HS. Karena AJ mengaku tidak percaya pada korban, khawatir saat sudah kirim uang malah dibawa kabur sertifikatnya,” kata Darmaji didampingi Deavy.
Tiga bulan kemudian, AJ pun membayarkan uang DP senilai Rp 710.000.000 dengan cara transfer ke rekening Korban.
Tidak hanya itu saja, korban juga diiming-imingi akan diberangkatkan haji dan umroh sekeluarga.
Mendapat penawaran tersebut, korban percaya dan tidak mengkhawatirkan sertifikat tanah miliknya di tangan orang lain.
Hingga bertahun-tahun, korban tidak mendapat kabar lagi dari AJ maupun Notaris HS.
Ditambah lagi, keduanya tidak kooperatif saat dimintai konfirmasi oleh korban.
Akhirnya, korban pun membuat dumas ke Polres Cirebon Kota (Ciko). Perkara tersebut kemudian didampingi oleh Darmaji SH MH selaku kuasa hukum.
Di situlah, kemudian terungkap kalau dua Sertifikat Hak Milik (SHM) milik korban, telah berganti nama menjadi milik AJ.
“Ketahuan kalau korban ditipu Maret 2023, ternyata sertifikat tersebut sudah diganti nama atas nama AJ warga Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon,” kata Darmaji.
Padahal klien kami, sebut Darmaji, hanya titip dua SHM ke Notaris HS. Tapi tiba-tiba sudah diganti nama.
Sementara itu, Hj Ami yang menjadi korban tipu gelap itu membenarkan apa yang disampaikan oleh penasihat hukumnya. Dirinya merasa dirugikan dengan kejadian tersebut.
Dirinya berharap, dua sertifikat yang luasnya kurang lebih 3.000 m2 yang sudah dibalik nama itu, segera dikembalikan dengan nama kembali seperti semula.(red)
