Diduga Timbun Solar Ilegal di Lokasi Tambang Gresik, PT Panji Laras Belum Tersentuh Hukum

GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com – Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal mencuat di wilayah utara Kabupaten Gresik. PT Panji Laras diduga menampung solar secara ilegal di area tambang milik CV Berkat Abadi Gemilang (BAG), Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, tanpa mengantongi izin resmi penampungan.

Dari hasil penelusuran tim Mitrabratanews.com, di lokasi tambang ditemukan tangki berkapasitas 32 kiloliter (KL) yang digunakan untuk menimbun solar.

BBM tersebut diketahui digunakan untuk menyuplai bahan bakar dumptruk dan alat berat yang beroperasi di kawasan tambang, dengan tujuan memenuhi kebutuhan material proyek Pelabuhan JIIPE Manyar Gresik.

Namun, aktivitas tersebut kuat diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan yang resmi. Berdasarkan ketentuan, penampungan solar dalam jumlah besar wajib memiliki Izin Usaha Penyimpanan (IUP) bahan bakar cair, izin lingkungan, serta dokumen IUPK yang sesuai peruntukan. Selain itu, tangki penyimpanan juga harus melalui uji kelayakan teknis untuk memastikan keamanan operasional.

“Setiap kegiatan penyimpanan dan distribusi BBM dalam volume besar tanpa izin sah merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Migas,” ujar salah satu sumber di lapangan yang enggan disebutkan namanya.

Tidak berhenti di situ, solar yang ditimbun oleh PT Panji Laras disebut-sebut disuplai oleh PT Sugeh Jaya Energi (SJE). Namun, dari hasil penelusuran media, meskipun PT SJE informasinya telah mengantongi izin transportir maupun izin niaga umum dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), diduga Solar yang dikirim ke lokasi tersebut tidak memiliki surat asal barang yang sah.

Jika dugaan ini benar, maka baik PT Panji Laras maupun PT SJE bisa dijerat dengan pasal penyalahgunaan usaha hilir migas ilegal, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Sanksinya tidak main-main, pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Tangki penyimpanan solar kapasitas 32 KL yang yang ada dilokasi tambang didesa banyutengah, Panceng Gresik.

Sementara itu, pelaku yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi secara ilegal, dapat dijerat Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Menariknya, dari data yang diperoleh, izin usaha CV Berkat Abadi Gemilang di lokasi tersebut hanya berlaku untuk penambangan dolomit atau limestone.

Dengan demikian, aktivitas penyimpanan solar dalam jumlah besar di area tambang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Izin tambang dolomit tidak otomatis mencakup izin penampungan BBM. Itu ranah yang berbeda dan wajib ada izin dari kementerian terkait,” jelas sumber lainnya di lingkup pemerintahan.

Meski aktivitas penimbunan solar ilegal ini diduga telah berjalan lama, tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, kegiatan tersebut disebut masih berjalan “aman-aman saja” tanpa tersentuh pihak kepolisian, baik dari aparat setempat maupun dari Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jawa Timur.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Apakah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas tersebut, ataukah ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah?

Mitrabratanews.com masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Panji Laras, PT Sugeh Jaya Energi dan CV BAG serta aparat penegak hukum terkait untuk memperoleh klarifikasi resmi atas dugaan penimbunan solar ilegal tersebut.

Namun hingga saat ini masih belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak terkait. Oleh sebab itu mitrabratanews.com akan terus menelusuri kasus ini hingga kepihak pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab terhadap praktik penimbunan BBM ilegal ini. (Chan)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!