Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Perempuan Yatim Piatu di Gresik Kehilangan Dua Sertifikat Tanah Miliknya

GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com – Seorang perempuan yatim piatu asal Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, bernama Lilis Nuraini (34), mengaku menjadi korban dari sindikat mafia tanah.

Ironisnya, pelaku yang diduga membawa kabur dua sertifikat tanah miliknya justru adalah Angga Refananda oknum penasihat hukum yang sebelumnya ditunjuk Lilis sendiri untuk mendampingi kasus hukumnya.

Peristiwa bermula sejak tahun 2020, ketika ayah Lilis, almarhum Jupri Anwar Said, menitipkan dua sertifikat tanah kepada notaris berinisial AN di Gresik.

Tanah tersebut terletak di Desa Sumengko, Kecamatan Duduksampeyan seluas 4.280 m² dan di Desa Tambak Menjangan, Kecamatan Sarirejo, Lamongan seluas 2.116 m². Kedua sertifikat itu telah beralih nama menjadi milik Lilis Nur Aini sebagai ahli waris tunggal.

Setelah sang ayah meninggal, muncul konflik perebutan aset keluarga. Sertifikat rumah di Nol Jalan Raya Pasar Duduksampeyan seluas 70 m² atas nama Lilis dikuasai oleh ibu tirinya, LU. Sementara itu, dua sertifikat tanah yang lain masih berada di tangan notaris turut menjadi sengketa.

Paman Lilis, Subari Futbi Saudara kandung dari almarhum ayah Lilis, mencoba menguasai aset peninggalan tersebut. Mediasi di balai desa Duduksampeyan gagal menghasilkan kesepakatan.

Bahkan, sertifikat rumah yang dibawa LU, oleh Kepala Desa setempat, justru kembali diserahkan kepada notaris AN tanpa sepengetahuan dan persetujuan Lilis.

“Jadi ada 3 sertifikat atas nama saya yang dititipkan di Notaris AN pada waktu itu. Padahal sertifikat itu atas nama saya,” ujar Lilis, Senin (28/4/2025).

Pada November 2022, Subari menggugat Lilis secara perdata di PN Gresik, namun gugatan tersebut ditolak majelis hakim.

Permasalahan semakin kompleks ketika pada April 2023, Lilis melapor balik Subari ke Polsek Duduksampeyan atas dugaan penggelapan.

Dari penyelidikan inilah, Lilis diperkenalkan kepada Angga oleh salah satu penyidik polsek Duduksampeyan berinisial AG.

Lilis mengaku diberi keyakinan bahwa Angga merupakan teman dekat AG dan disebutkan sebagai pengacara profesional. Namun belakangan, Angga diduga justru menyalahgunakan kepercayaan itu.

Angga meminta Lilis menandatangani sejumlah surat kuasa jual tanpa penjelasan yang memadai. Bahkan, Lilis mengaku diancam dengan senjata api agar mau menandatangani dokumen tersebut.

“Saya didampingi suami diajak bertemu di sebuah warung di daerah Menganti, Angga menakut-nakuti saya sampai mengeluarkan senjata mirip pistol di atas meja warung itu dihadapan saya dan suami. Saya sama suami takut, akhirnya nurut saja pak. Setelah saya tanda tangani tanpa diperbolehkan membaca isinya, saya baru tahu itu surat kuasa menjual dua sertifikat tanah milik saya,” kata Lilis.

Usai Angga memperoleh kedua sertifikat dari notaris, Angga disebut menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi hingga saat ini.

Meski penggelapan yang dilaporkan Lilis menang di pengadilan, Lilis mengaku tidak pernah didampingi oleh Angga Refananda.

Lilis sempat mencari keberadaan Angga melalui alamat yang diberikan Angga, namun rumahnya kosong.

Kemudian akhirnya Lilis mencabut kuasa jual melalui notaris AN dan melakukan pemblokiran di kantor BPN. Lilis juga melaporkan Angga ke Polres Gresik pada September 2024 atas dugaan penggelapan.

Namun, upaya hukum Lilis belum membuahkan hasil. Berdasarkan informasi dari penyidik yang disampaikan kepada Lilis, gelar perkara yang dilakukan pada Februari 2025 menyimpulkan bahwa kasus tidak dapat dilanjutkan karena dianggap kurang bukti.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uwais Al-Qarni, saat dikonfirmasi menyatakan belum bisa memberikan keterangan secara rinci, dengan alasan bahwa wartawan bukan kuasa hukum pelapor.

“Saya hanya bisa menjelaskan kepada Kuasa Hukumnya atau pelapornya. Kalau Lilis datang langsung, akan saya jelaskan. Kasusnya masih dalam proses,” ujarnya pada Selasa (6/5/2025).

Terkait keberadaan dua sertifikat yang menjadi pokok perkara, pihak kepolisian belum memberikan keterangan apakah dokumen tersebut telah disita atau belum.

Hingga kini, nasib dua sertifikat tanah milik Lilis senilai miliaran rupiah masih belum jelas. Lilis berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan membongkar dugaan praktik mafia tanah yang menimpanya. (Red)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!