Didesak Nikahi Pacar, Buruh Rongsok di Tegal Tega Bunuh Wanita Hamil 6 Bulan

TEGAL – JATENG, Mitrabratanews.com – Tak sampai 24 jam, Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap pelaku dan mengungkap motif pembunuhan mahasiswi asal Kabupaten Brebes, Sabtu (5/3) lalu.

Dilansir dari radartegal.com, jazadnya wanita yang tengah mengandung 6 bulan itu ditemukan di areal persawahan di Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal.

Pelaku diketahui merupakan kekasih korban yang sudah menjalin hubungan selama 2 tahun. Dari hasil penyelidikan, motif pelaku nekat menghabisi korban lantaran sakit hati, diminta segera untuk dinikahi lantaran tengah hamil 6 bulan.

Sementara pelaku yang berprofesi sebagai buruh rongsok belum memiliki cukup modal untuk mengabulkannya.

6 Bulan Sebelum Tewas Dibunuh, Mahasiswi yang Tengah Hamil Asal Brebes dilamar keluarga dari Pemalang.

Kapolres Tegal AKBP Ari Prasetya Syafa’at saat menggelar pers conference Senin (7/3) pagi mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku menjemput korban di kos yang berada di wilayah Kecamatan Margadana, Sabtu (5/3) malam.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk makan di salah satu lesehan di dekat Pasar Margadana. Setelah makan, kemudian korban diboncengkan pelaku untuk berputar-putar.

“Hingga akhirnya keduanya sampai ke TKP, di lokasi itu, korban dipukul sebanyak 2 kali dan kemudian dicekik. Terakhir, pelaku menempatkan korban dalam posisi tertelungkup di saluran air,” katanya.

Selanjutnya, kata Kapolres, setelah melakukan pembunuhan itu, tersangka kembali ke rumah kos untuk membuat alibi. Pelaku seolah-olah mencarinya dengan cara menanyakan keberadaan korban kepada pemilik kos dan familinya melalui pesan WhatsApp (WA).

Kapolres menegaskan terungkapnya pelaku pembunuhan, setelah korban diketahui tengah hamil. Sehingga penyelidikan mengerucut kepada hubungan dekat hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP serta pasal 80 ayat (3) UURI 35 tahun tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (red/ivn)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!