Dendam Sering Dimarahi dan Diperlakukan Kasar, Seorang Wanita di Jombang Tega Bunuh Pasangan Sirinya dengan Sadis

JOMBANG-JATIM, Mitrabratanews.com – Warga desa Johowinong kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang gempar setelah seorang wanita berinisial FPN (47) mengaku telah melakukan pembunuhan berencana secara sadis terhadap pasangan sirinya Lukman Haqim (44), di rumah kontrakan mereka berdua yang ada di dusun Karangtengah, desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Pelaku menyerahkan diri ke Polres Jombang setelah hampir 40 hari setelah melakukan pembunuhan sadis tersebut. Pelaku sengaja menyembunyikan jenazah korban didalam kamar rumah kontrakan pelaku dan menutupi jasad korban dengan kasur dan selimut.
Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa motif pembunuhan tersebut berawal dari rasa dendam pelaku terhadap korban dimana pelaku merasa kerap dimarahi dan diperlakukan kasar oleh korban.
Kapolres Jombang melalui Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan bahwa pembunuhan tersebut terjadi pada 14 Mei 2025 silam. Dimana pelaku sebelumnya membeli racun tikus dan potasium yang kemudian racun itu dicampurkan kedalam botol minuman korban. Setelah kondisi korban lemah akibat racun yang diminum baru pelaku menusuk dada bagian bawah korban dengan pisau dapur sebanyak dua kali kemudian menghantamkan balok kayu ke kepala dan wajah korban berulang kali hingga akhirnya korban tewas.

Setelah memastikan korban tewas pelaku kemudian menyembunyikan jasad korban didalam kamar dan menutupi jasad korban dengan kasur dan selimut. Jasad korban baru ditemukan setelah pelaku menyerahkan diri ke Polres Jombang. Saat ditemukan jasad korban dalam keadaan membusuk dan penuh dengan belatung. Hasil otopsi sesuai dengan pengakuan pelaku, ada dua luka tusuk di dada dan memar di kepala korban.
Dari pengakuan pelaku “FPN” ditemukan fakta bahwa selama pelaku menikah siri dengan korban sejak tahun 2014 pelaku sering kali dimarahi oleh korban bahkan tak jarang pelaku mendapat perlakuan kasar dari korban. Hubungan pelaku dan korban makin hari makin tidak harmonis. Hal ini membuat palaku merasa hidupnya makin tertekan dan akhirnya nekat melakukan pembunuhan sadis tersebut.
Dari tempat kejadian polisi berhasil mengamankan barang bukti antara lain :
- Sebuah selimut warna coklat yang digunakan untuk menutup jenazah.
- Sebuah pisau dapur yang digunakan untuk menikam korban.
- Balok kayu yang digunakan untuk memukul kepala korban.
- Kasur dan dua buah bantal yang digunakan untuk menutupi jenazah korban.
Karena perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman paling berat hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup paling sedikit 20 tahun. (Chan)