Bubarkan KPK, Kembalikan Ke Kejaksaan & Kepolisian

Oleh: A. Fajar Yulianto, SH.MH.CTL.

Dir. Ylbh Fajar Trilaksana

Pengasuh Rubrik Kupas Hukum

Jika benar ada Pejabat KPK yang meminta 1, 5 M untuk bekukan Kasus maka hal ini preseden buruk dan mempercepat Nasib KPK ke kondisi Skaratul maut.

KPK yang awalnya sebagai momok dan sekaligus seakan satu satunya lembaga dalam tugas dan kewenangannya bersifat independen dan punya marwah integritas tersendiri sudah mulai digerogoti oleh prilaku internal dengan tergadaikannya itegritas pegawai juga dari faktor eksternal apa yang ditakutkan upaya pelemahan terhadap KPK oleh beberpa ahli sejak perubahan UU terakhir tentang KPK semakin menjadi kenyataan.

Pemerintah secara tidak sadar telah mengkebiri Pegawai KPK dengan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2020 dimana Pegawai KPK diangkat menjadi ASN. Hal ini menurut saya hal yang blunder dan benar benar kedepan Kewenangan KPK pelan tapi pasti akan luntur nilai independensinya dan sudah tidak bertaring lagi namun memakan anggaran yg tidak sedikit.

Karena sasaran tembak kinerja KPK awalnya adalah menertibkan dan upaya melakukan pemberantasan terhadap pejabat nakal yang notabene khususnya pejabat (ASN) namun dengan diangkatnya Pejabat KPK menjadi ASN maka hal ini akan menjadikan ibarat Jeruk makan Jeruk, maka jelas hal ini jauh dari efektif dari tugas dan fugsinya.

Lahirnya PP nomor 41 tahun 2020 tersebut dengan alasan mengimplementasikan pasal 1 angka 1, (KPK masuk rumpun kekuasan Eksekutif) dan pasal 69 huruf C, Undang Undang no. 30 tahun 2002, sebagaimana dirubah terkahir dengan UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK yang pada pokok intinya Pegawai KPK yang belum ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun *dapat* diangkat menjadi Pegawai ASN.

Sebetulnya dalam niat memperkuat Kinerja KPK tidak ada kewajiban / keharusan untuk diangkat menjadi ASN. karena redaksi kata dalam pasal 69 huruf C tersebut hanyalah dengan *dapat* jadi tidak seharusnya dipaksakan diangkat menjadi ASN.

KPK secara filosofi kenerja harusnya dekat dengan Legislatif maka dengan status ASN mau tidak mau harus upaya mengharmonisasikan dirinya dengan Eksekutif. artinya KPK saat ini untuk kinerjanya sudah tidak bisa dikatakan Independen.

Sehingga tunggu nasib akkhir hayat dari KPK ini.

Solusinya bubarkan KPK kembalikan saja tugas dan kewenangan agar dibagi habis dengan syarat dan ketentuan dengan Kejaksaan dan Kepolisian serta dibentuk Lembaga/ badan pengawasan yang lebih independen / kualifide dalam mengawal kinerja Kejaksaan dan Kepolisian.

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!