Beritakan 3 Kasus Dugaan Korupsi, Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Penjara, 2 Kasus Tak Terjamah

PALOPO-SULSEL, Mitrabratanews.com – Muhammad Asrul, yang telah menulis berita dugaan korupsi di media siber berita.news, divonis 3 bulan penjara karena bersalah dalam sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE, yang dipimpin Hakim Hasanuddin, yang juga Ketua PN Palopo, Selasa 23 November 2021, sore.

Vonis ini pun mendapat tanggapan dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Kepada wartawan di Jakarta, Ia meminta pejabat tak mudah tersinggung karena pemberitaan.

Dilansir dari berita tekape.co, Kasus yang diberitakan Asrul ini dinilai Hakim mencemarkan nama baik Farid Kasim Judas (FKJ), yang merupakan anak angkat Wali Kota Palopo HM Judas Amir. FKJ saat ini menjabat Kepala BKPSDM Palopo dan Plt Kepala DP2KB.

Asrul menulis dugaan keterlibatan FKJ dalam sejumlah proyek di Palopo, sejak periode pertama Walikota Judas Amir.

Jurnalis Asrul melihat, sebagai anak walikota, FKJ berperan aktif dalam mengatur proyek di Kota Palopo.

Pemberitaan dugaan korupsi itu kemudian disiarkan lewat sejumlah media, yang telah ditempatinya bekerja beberapa tahun terakhir ini.

Ada tiga berita dugaan korupsi yang dianggap Asrul melibatkan FKJ. Berita itu kemudian dipermasalahkan FKJ, setelah dilakukan upaya mediasi dengan Asrul, yang berujung buntu.

Dari tiga dugaan korupsi dalam pemberitaan yang dialamatkan ke FKJ itu, hanya satu kasus yang telah berproses hukum.

Hanya Proyek Jalan Lingkar Barat Palopo yang telah menjalani proses hukum. Sementara dua lainnya, belum tersentuh, yakni proyek PLTMH dan Keripik Zaro yang dikelola Perusda Palopo, dan Revitalisasi Lapangan Pancasila.

Kuasa hukum jurnalis Asrul, Aziz Dumpa, mengatakan, kasus ini harusnya diproses bukan ranah UU ITE. Tapi UU Pers.

Azis mengatakan, dalam putusan itu, hakim mengabaikan surat dewan pers yang kedua.

“Karena memang, dewan pers sempat mengeluarkan surat saat proses penyelidikan, yang tidak mengakui jika itu produk jurnalistik. Namun dalam proses penyidikan, keluar lagi surat dewan pers yang mengakui berita Asrul ini produk jurnalistik. Surat kedua ini diabaikan hakim,” katanya.

Terpisah dewan pers pun angkat bicara terkait kasus jurnalis asrul. Dewan Pers menyatakan, kasus Asrul tidak boleh menggunakan UU ITE, tapi sengketa pers yang harus diselesaikan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers mengeluarkan surat pernyataan tertanggal 24 November 2021, Nomor : 03/P-DP/XI/2021 tentang Keprihatinan Dewan Pers Terhadap Pemidanaan Wartawan, Muhammad Asrul,
di Pengadilan Negeri Palopo, Selasa, 23 November 2021, yang ditandatangani langsung ketua Dewan Pers, Muh Nuh.

Jurnalis asrul
Surat tanggapan dari dewan pers terkait kasus vonis bersalah Jurnalis Asrul Beritanews.com

Kami sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut terjadi, pemidanaan seorang wartawan atas karya jurnalistik yang dihasilkannya tentu merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di Indonesia.

Dewan Pers memberikan dukungan moral untuk Saudara Muhammad Asrul dan keluarga, semoga diberikan kekuatan dan ketabahan untuk menghadapi permasalahan ini.

Dewan Pers menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas pemidanaan yang terjadi dan menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

Dewan Pers menilai kasus yang dihadapi saudara Muhammad Asrul adalah merupakan kasus jurnalistik atau kasus pemberitaan. Oleh karena itu, semua pihak semestinya memahami bahwa kasus jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dimana merupakan (lex specialis derogat legi generali) dari Undang-undang lainnya terhadap kasus-kasus yang menyangkut pemberitaan atau karya jurnalistik.

Dewan Pers berpendapat penyelesaian kasus pemberitaan atau karya jurnalistik dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers adalah sebuah penyimpangan terhadap komitmen untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers di Indonesia.

Upaya Dewan Pers terhadap kasus yang dialami oleh Muhammad Asrul adalah dengan menghadirkan Ahli Pers Dewan Pers dan Dewan Pers juga sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait penyelesaian kasus tersebut dengan memberikan keterangan Ahli Pers melalui Berita Acara Pemeriksaan yang pada intinya bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik di mana mekanisme penyelesaian perkara tersebut seharusnya melalui Dewan Pers.

Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan menyatakan bahwa dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh Penanggung Jawabnya. Lebih lanjut dinyatakan bahwa dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, Penanggung Jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan, untuk itu perkara yang menyangkut jurnalistik yang dilakukan oleh seorang wartawan tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya di hadapan hukum.

Dewan Pers berpandangan, wartawan atau perusahaan pers bukanlah pihak yang kebal hukum. Namun apabila yang dipermasalahkan dari wartawan atau perusahaan pers adalah kinerja jurnalistiknya, semestinya proses penyelesaiannya berdasarkan UU Pers No. 40 tahun 1999. Pemidanaan pers dengan menggunakan undang-undang lain di luar UU Pers No. 40 tahun 1999 hampir pasti menurunkan indeks demokrasi dan kemerdekaan pers Indonesia. Pemerintah dan semua pihak yang peduli terhadap citra Indonesia di mata dunia internasional, semestinya memperhitungkan risiko ini.

Dewan Pers tidak berhenti untuk selalu mengingatkan kepada seluruh perusahaan pers agar menaati Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers, khususnya menyangkut kewajiban perusahaan pers untuk memiliki badan hukum Indonesia, memiliki penanggung jawab bersertifikat wartawan utama, memiliki wartawan bersertifikat, terdaftar di Dewan Pers, dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Demikian pernyataan keprihatinan Dewan Pers terhadap pemidanaan saudara Muhammad Asrul.

Semoga menjadi perhatian semua pihak dan pemidanaan serupa dapat dihindari dikemudian hari. (Ivn)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!