Berdalih Direhab, Warga Gresik Diduga Dimintai Uang 60 Juta oleh Satresnarkoba Polres Lamongan

LAMONGAN-JATIM, Mitrabratanews.com – Sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh anggota jajarannya agar tak main-main dan tak melanggar standart operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasnya tidak sepenuhnya dijalankan oleh jajaran kepolisian dibawahnya.
Hal ini seperti yang terjadi dilingkungan hukum Polres Lamongan, dari informasi yang diterima oleh awak media mitrabratanews.com bahwa pada bulan Juni 2026 tepatnya tanggal 28 juni satuan unit resnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan terhadap ADT warga desa Randupadangan, kecamatan Menganti, kabupaten Gresik di rumahnya pada malam hari yang diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu.
ADT ditangkap dan dibawa ke Polres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan polisi mendapatkan nama pelaku lain dari keterangan ADT, pelaku ini berinisial FHR alias Bonyes yang diduga sebagai bandar dan MRZ yang juga warga Randupadangan Menganti.
Berdasarkan keterangan dari tersangka ADT, anggota satresnarkoba Polres Lamongan segera bergerak dan melakukan pencarian terhadap FHR dan MRZ yang akhirnya berhasil ditangkap pada hari Senin (29/7/2026) dan dibawa ke Mapolres Lamongan.
Ketiga pelaku ini kemudian diperiksa di satuan Resnarkoba Polres Lamongan tapi anehnya pada hari itu juga tanggal 29 Juni ketiga pelaku ini diduga dilepas dengan dalih direhab dirumah rehab merah putih Surabaya.
Hal ini sesuai dengan keterangan kasat narkoba Polres Lamongan AKP Tulus saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatApps pada hari Sabtu (18/07/2026), dalam pesannya AKP Tulus mengatakan bahwa ketiga pelaku sudah direhab dan sudah sesuai prosedur tanpa ada transaksional. Kasat bahkan menyuruh awak media untuk mengecek sendiri keberadaan ketiga tersangka dirumah rehab merah putih.
Namun jawaban kasat narkoba ini bertolak belakang dengan informasi yang diterima oleh tim awak media dilapangan, dimana dari keterangan narasumber diketahui bahwa penyidik satnarkoba polres Lamongan meminta sejumlah uang kepada ketiga tersangka yang kemudian disanggupi oleh keluarga ADT sebesar 20 juta dan dari tersangka FHR dan MRZ sebanyak 40 juta jadi total 60 juta.

Yang menjadi pertanyaan tim awak media, klo dana itu sebagai biaya rehab kenapa nilainya ditentukan dan diterima oleh pihak penyidik bukan dari pihak pengelolah rumah rehab karena dalam aturannya pihak kepolisian tidak boleh menerima uang apapun termasuk uang biaya rehab dari para tersangka.
Selanjutnya dari keterangan kasat tersebut, awak media mencoba mencari informasi lebih lanjut terkait keberadaan ketiga pelaku di rumah rehab merah putih yang diketahui dikelolah oleh Zulfikar ini. Tim investigasi dari awak media akhirnya menghubungi Zulfikar melalui sambungan telpon dan menanyakan keberadaan ketiga tersangka.
Dalam pengakuannya Zulfikar mengatakan bahwa ketiga pelaku ada dirumah rehab merah putih tapi saat akan didatangi oleh salah satu anggota tim media ke rumah rehab, Zulfikar tiba-tiba tidak bisa dihubungi, di WA melalui pesan singkat juga tidak ada jawaban.
Ada dugaan ketiga pelaku ini saat itu sudah tidak ada dirumah rehab tersebut karena dari informasi yang diterima oleh tim investigasi dari narasumber yang dekat dengan lingkungan ketiga tersangka ini diduga sudah berada diluar. ADT diduga disembunyikan oleh pihak keluarganya sedangkan FHR dan MRZ masih belum jelas keberadaannya dimana.
Bahkan saat tim investigasi menanyakan keberadaan ketiga tersangka kepada Zulfikar, tidak lama setelah itu ada salah satu pihak keluarga tersangka yang dihubungi oleh seseorang yang menanyakan siapa yang membocorkan informasi pelepasan itu hingga tersebar dan diketahui oleh awak media.
Bisa diduga bahwa proses rehabilitasi ini hanya dipakai sebagai dalih atau kedok saja untuk bisa melepaskan para tersangka. Hal ini sangat dimungkinkan karena lemahnya pengawasan terhadap kegiatan dan kinerja lembaga rehab oleh pihak-pihak terkait.
Saat berita ini dinaikkan, tim investigasi masih terus melacak keberadaan para tersangka dan mencari tau kebenaran proses TAT yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Lamongan dan rumah rehab merah putih. (Tim)





