Gelar Press Release, Polres Gresik Berhasil Ungkap 30 Kasus dengan Puluhan Tersangka

GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com – Sepanjang bulan Agustus, Polres gresik gencar melaksanakan ungkap kasus Perjudian online dan peredaran Narkotika di wilayah kabupaten Gresik.
Dalam press release tersebut, AKBP Nur Azis Kapolres Gresik didampingi oleh kasatreskrim Iptu Wahyu Risky dan Kasatreskoba AKP Tatak Sutisna mengatakan, bahwa dalam sepekan ini ada 30 Kasus yang berhasil diungkap dengan rincian 3 kasus Judi Online dengan 3 tersangka, 25 kasus Narkotika dengan 35 tersangka dan 2 kasus pencurian dengan kekerasan (Curat) dengan 2 tersangka yang berhasil diamankan.
“Kami lakukan penangkapan khususnya Judi Online sebanyak 3 kasus, untuk jumlah tersangka ada 3 orang,” kata AKBP Nur Azis kepada awak media saat press release di halaman Makopolres Gresik, Rabu (24/8/2022) siang.
“3 tersangka ini kami tangkap karena kedapatan sedang melakukan judi online dengan sistem deposit uang di 3 lokasi yang berbeda. Yaitu, di kecamatan Gresik, Manyar dan Driyorejo, dengan barang bukti yang diamankan 3 unit HP dan 1 ATM,” tuturnya.
Penangkapan Judi Online yang dilakukan oleh Polres Gresik ini sebagai bentuk komitmen Kapolri dalam memberantas Judi Online.
Selain judi online, AKBP Nur Azis juga merilis 25 kasus peredaran dan penggunaan Narkotika dengan 32 tersangka yang berhasil diamankan.

“Selama bulan agustus ini, kami berhasil mengungkap 25 kasus Narkotika dengan total tersangka 32 orang. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 35,15 gram dan Pil Koplo sebanyak 317 butir,” ungkapnya.
Tidak hanya kasus Judi Online dan Narkotika, AKBP Nur Azis juga menyampaikan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 2 orang tersangka yang berhasil diamankan.
“Kita juga melakukan penangkapan terhadap perkara pencurian dengan pemberatan. Ada 2 kasus pencurian dengan pemberatan yaitu kasus pencurian HP,” imbuhnya.
AKBP Nur Azis menghimbau, kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan narkotika dan melakukan tindak kejahatan sekecil apapun.
“Kepada seluruh masyarakat, jangan menggunakan Narkotika dan jangan melakukan kejahatan sekecil apapun. Karena kejahatan yang mengandung tindak pidana akan kami tindak sesuai dengan Prosedur dan Peraturan yang berlaku,” Pungkasnya. (Ivn)





