26 Kreditur Sepakat Pabrik Pupuk PT. MGI Gresik di Pailitkan, Tuntut Pelunasan Segera di Realisasikan

SURABAYA, Mitrabratanews.com – Sidang Lanjutan PKPU Sementara PT. Magnesium Gosari International (MGI) sebuah Pabrik Pupuk Anak Perusahaan BUMN PT. PPA Kapital dan PT. Polowijo Gresik yang berada di sekapuk ini memasuki tahap rapat verifikasi, sidang yang dipimpin Hakim Pengawas I Made Subagia Astawa, S.H,. M.Hum,. dan kurator Alocius Samosir, S.H digelar di ruang rapat kreditur Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (21/05/2021)

Sidang rapat verifikasi dihadiri oleh 31 kreditur PT. MGI yang menuntut hak pelunasan atas pembayaran invoicenya yang sudah tertunda sekian lama, 26 diantaranya sepakat melanjutkan proses putusan PKPU, Sempat terjadi perdebatan alot diantara para kreditur dan tergugat, namun sidang tetap berjalan sesuai agenda sidang.

Pengacara Pua Wirawan. RF, S.H,. Selaku Kuasa Hukum CV. Indah Jaya salah satu Kreditur memberikan keterangan, Dalam persidangan tadi banyak terjadi perdebatan, termasuk masalah PT. CI (Comoditi Indonesia) karena ada dua pembayaran yaitu 100 Juta dan 26 Juta yang di lakukan setelah adanya putusan PKPU. Ini jelas melanggar ketentuan pasal 240 UU PKPU, Karena setelah putusan PKPU tidak boleh melakukan pembayaran tanpa sepengetahuan tim pengurus.

“Untuk tawaran penyelesaian kami selaku kuasa hukum dari CV. Indah jaya, tetap komit bahwa pembayaran harus secara tunai, karena klien kami sudah mengalami tagihan macet dari MGI sejak Maret tahun 2020 lalu” tambah Pua

Ditempat terpisah Pengacara Sujiono, S.H,. M.H,. selaku Kuasa Hukum PT. Hoa Yao Energy Penggugat PKPU PT. MGI melalui sambungan telefon memberikan Keterangan, sidang memang berjalan alot, namun sudah terlihat mengarah prospek yang kami inginkan, 26 kreditur sudah memperlihatkan arah tujuan untuk bersama-sama melanjutkan putusan PKPU ini.

“Majelis Hakim menunda persidangan sampai tanggal 4 Juni, tapi kami yakin para kreditur ingin Putusan PKPU segera di eksekusi agar Pelunasan segera terealisasi” tambah pengacara Sujiono (ivn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!