Warga Desa Sawen Resah, Harap APH Bertindak Dengan Aktivitas Tambang Ilegal

BOJONEGORO-JATIM, Mitrabratanews.com – Aktivitas penambangan liar yang merusak lingkungan semakin merajalela. Kegiatan yang berorientasi demi keuntungan pribadi tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan masih banyak yang belum ditindak oleh Aparat Hukum setempat.

Seperti yang terjadi di Desa Sawen Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur (Jatim). Praktik pertambangan yang diduga ilegal hingga aktivitas di lokasi tersebut membuat resah warga sekitarnya. Oleh warga, pertambangan ilegal ini dianggap berdampak negatif terhadap pelestarian lingkungan di Desa Sawen.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tambang galian C yang terletak di wilayah hukum Polres Bojonegoro itu diduga tidak memiliki ijin resmi, namun bisa beroprasi dengan aman setiap harinya.

Sangat disayangkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sendiri terkesan enggan melakukan tindakan, Sehingga membuat pemilik dan aktivitas tersebut seakan kebal hukum.

Menurut keterangan dari sejumlah warga sekitar mengatakan, bahwa tambang tersebut dikelola oleh seseorang berinisial IM. Warga menduga sudah ada kerjasama antara IM dengan APH setempat untuk mengamankan aktivitas di tempat tersebut.

“Tambang pasir niku nembe mas, gadahe kaji IM nek mboten klentu, njeh mestine mpun sanjang to teng polsek nopo teng polres, nek mboten sanjang riyen njeh mboten wantun. (Tambang pasir itu baru saja di buka mas, itu milik Kaji IM, ya mestinya sudah izin ke Polsek atau ke Polres, kalau tidak izin dahulu ya tidak mungkin berani,” tutur salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Terkait perihal itu ditanggapi oleh salah satu praktisi hukum dan juga pegiat Yayasan Bantuan Hukum di Bojonegoro Moch. Khoirul Fuad, S.H., mengatakan, jika memang ada pelangaran hukum maka siapapun berhak melaporkan pelangaran tersebut, dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negeri ini.

“Memang bukan hal yang lumrah lagi kita jumpai banyak oknum-oknum tertentu diduga justru malah membekingi di kegiatan usaha ilegal seperti hal nya tambang galian C ataupun usaha usaha ilegal pada sektor lain. Tidak ada seorangpun yang kebal hukum di negeri ini, maka laporkan saja jangan takut.” katanya.

Selain itu, Pengacara muda ini juga berpesan kepada seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi serta melaporkan segala tindakan yang dianggap melanggar hukum, agar tidak ada lagi oknum-oknum yang berani bermain dengan hukum.

“Sebagai masyarakat mari kita bersama sama untuk mengawasi dan serta melaporkan segala tindakan hukum. Agar mereka yang mengaku oknum hukum tidak berani lagi bermain main dengan hukum.”ungkapnya.

Atas dugaan pembiaran oleh APH setempat terhadap aktivitas diduga penambangan ilegal di lokasi Desa Sawen, Awak media masih berusaha mengkonfirmasi kepada pihak terkait hingga berita ini diterbitkan.(Ivn)

PosbakumPNGresik1a

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!