TRAGEDI! Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunice yang Melayani Rute Penyeberangan Ketapang- Gilimanuk Tenggelam
BALI, Mitrabratanews.com – Kecelakaan di dunia transportasi nasional kita kembali terjadi, kini Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunice yang melayani rute penyeberangan Ketapang- Gilimanuk tenggelam, Selasa (29/6) sekitar pukul 19.06 Wita. Proses evakuasi masih terus dilakukan untuk menyelamatkan penumpang dan awak kapal.
Kronologinya saat kapal akan merapat ke pelabuhan Gilimanuk, KMP Yunicee terseret arus, pecah lambung kapal lalu tenggelam.
Kapal penyeberangan antar pulau itu selain mengangkut penumpang, juga biasanya membawa kendaraan bermotor seperti truk, bus, mobil hingga motor.
Dari unggahan video Instagram @gilimanukkomunitas terlihat sejumlah orang berusaha menolong dengan melemparkan pelampung ke arah KMP Yunicee yang tenggelam.
Sementara di sekitar KMP Yunicee yang miring 90 derajat dan separuh tenggelam terlihat sejumlah penumpang mengenakan pelampung berwarna oranye.
Enam orang korban meninggal KMP Yunice tenggelam ditemukan meninggal dunia di sepanjang Pantai Gilimanuk sementara puluhan penumpang lainnya berhasil selamat.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa 29 Juni 2021 malam.
“Sebanyak enam korban tewas ditemukan di sepanjang Pantai Gilimanuk,” ujar Kapolres.
Dikatakannya juga bahwa korban lainnya yang diketahui berhasil selamat ditemukan oleh kapal lain yang tengah dalam perjalanan ke Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Bali, Dwi Sasono menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut. Pihaknya langsung merespon cepat musibah ini dan langsung bergerak melakukan pendataan terhadap korban kecelakaan KMP Yunice.
Dwi Sasono menginformasikan bahwa seluruh penumpang KMP Yunice yang menjadi korban berada dalam jaminan Jasa Raharja, dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia , ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp. 50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp. 20 juta
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” pungkas Dwi Sasono. (iwan)