Tindaklanjuti Dumas LSM LIRA, Komisi 1 DPRD Gresik Gelar Hearing Kasus Dugaan Penggelapan Tanah Kas Desa Dahanrejo

GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com – Dugaan adanya penggelapan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) desa Dahanrejo kecamatan Kebomas kabupaten Gresik oleh oknum kepala desa aktif Mochammad Hasan menjadi bahan pergunjingan panas di tengah masyarakat Gresik terutama oleh warga desa Dahanrejo sendiri.

Pasalnya tanah kas desa seluas kurang lebih 3572 meter persegi dengan kretek desa Persil nomer 38 itu berpindah tangan kepemilikannya ke pihak ketiga tanpa melalui keputusan musyawarah desa setempat dan juga tanpa sepengetahuan pemerintah Kabupaten Gresik.

Kasus ini akhirnya mencuat ramai setelah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Gresik melaporkan kasus tersebut ke APH dan melayangkan dumas ke DPRD Kabupaten Gresik.

Menindaklanjuti Dumas dari LSM LIRA dan merespon keluhan warga desa Dahanrejo akhirnya Komisi I DPRD Gresik mengundang para pihak untuk melakukan hearing atau dengar pendapat di ruang Komisi I gedung DPRD kabupaten Gresik. Rabu (14/08/2024).

Suasana Hearing/Dengar pendapat diruang komisi 1 DPRD kabupaten Gresik terkait dugaan penggelapan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) desa Dahanrejo. Rabu (14/08/2024)

Hadir dalam acara Hearing tersebut, Ketua Komisi I DPRD Gresik Muchamad Zaifudin, Wongso Negoro serta Akib, Kepala Dinas PMD Gresik Abu Hasan, Camat Kebomas Tri Joko Efendi, Bagian Hukum Sekda Gresik Adi Nugroho, mantan Kades Dahanrejo Hamdan Basuki, Ketua BPD Dahanrejo Madjid Asnun dan Bupati Lira Gresik Wiwit Arhamur Ridlo.

Setelah acara Hearing selesai, Ketua Komisi I DPRD Gresik Muchamad Zaifudin di dampingi Wongso Negoro dan Akib melakukan jumpa pers dengan awak media, dalam kesempatan itu Komisi 1 yang diwakili oleh Wongso Negoro menyampaikan kesimpulan dari acara Hearing kali ini yang menghasilkan 3 kesimpulan.

“Kesimpulan pertama, proses tukar guling tanah kas desa yang ada di Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik selaku APIP.

“Kedua, memerintahkan kepada Dinas PMD dan Camat se-Kabupaten Gresik untuk melakukan pembinaan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Gresik terkait penata usahaan aset desa,” tandasnya.

“Ketiga, memberikan ruang kepada Kepala Desa Dahanrejo untuk berkonsultasi dengan Bagian Umum Setda Kabupaten Gresik terhadap mekanisme yang sedang berproses terkait masalah ini,”tutup Zaifudin.

Sementara itu, Wongso Negoro juga menambahkan karena masalah tukar guling tanah kas desa ini telah di musdeskan sebelumnya, tetapi hasilnya belum sampai ke Dinas PMD maupun pemkab Gresik sehingga kami menunggu keputusan dari Indspektorat.

Terkait polemik adanya dugaan penggelapan tukar guling TKD Desa Dahanrejo saat ini, Bupati Lira Gresik Wiwit Arhamur Ridlo mengungkapkan bahwa kasus penggelapan tukar guling TKD Desa Dahanrejo yang diajukan kades M. Hasan masih berupa usulan dalam musyarawarah desa, tetapi kemudian tanpa sepengetahuan BPD maupun perangkat desa, serta pihak kecamatan maupun pemkab, muncul proses penjualan TKD yang dilakukan sepihak oleh Kades Dahanrejo.

“Sebelum dijual, TKD tersebut masih berstatus petok D di balik nama terlebih dahulu atas nama Sugiyatno yang beralamat di Lamongan lalu status tanah ini diubah menjadi SHM melalui program PTSL,” terang Wiwid.

Selanjutnya tanah TKD yang sudah berubah status menjadi SHM ini dijual oleh Kades Hasan pada 28 Maret 2024 kepada salah satu pengusaha yakni Hadi Geong dengan harga Rp. 450 juta per meter persegi.

“Hasil dari penjualan TKD ini oleh kades Muhammad Hasan dibelikan tanah pengganti di Desa Watangrejo Kecamatan Duduksampean dengan luas kurang lebih 7000 meter persegi seharga Rp. 900 juta di notaris Zakinah dan mbak Narni,”jelas Wiwid.

Atas kejadian ini, DPD LIRA Gresik memandang Kasus tukar guling TKD Desa Dahanrejo yang dilakukan oleh kades Muhammad Hasan telah melanggar Permendagri No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, Perbup Gresik No. 15 Tahun 2023 tentang perubahan Perbup No. 4 Tahun 2019 tentang besaran dan penggunaan selisih /sisa ganti rugi pengadaan tanah pengganti atas tukar menukar TKD, dan Perbup Gresik No. 18 Tahun 2018 tentang oengelolaan aset desa,”pungkas Wiwit. (Chan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!