Terkesan Lambat Tangani Perkara Penggelapan Mobil, Satreskrim Polres Tuban Diduga Masuk Angin
TUBAN-JATIM, Mitrabratanews.com -Semboyan Polri untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat ternyata masih sebatas slogan saja karena faktanya masih saja ada oknum polisi yang melayani masyarakat dengan semaunya yang justru malah merugikan masyarakat karena menangani perkara yang terkesan lambat dan berlarut larut sehingga membuat masyarakat merasa putus asa dan akhirnya menyerah. (8/10/2023)
Hal ini yang terjadi pada korban Eko Heri Siswanto warga desa Margosuko RT 05/RW 02 kec. Bulu Bancar, Tuban. Pada tanggal 28 April 2023 korban Eko melaporkan adanya dugaan penggelapan mobil R3 miliknya ke SPKT Polres Tuban. Tetapi oleh petugas laporan Eko ini diterima sebagai pengaduan.
Setelah membuat laporan di Polres Tuban korban Eko berkali kali menanyakan kelanjutan dari laporannya tersebut tetapi masih belum ada jawaban, baru pada bulan Juni setelah kurang lebih 2 bulan menunggu korban Eko baru menerima surat laporannya itupun tanpa nomer register.
Saat di konfirmasi oleh awak media via phone dan whatsapp pada hari Sabtu 8/10/2023, Eko menyampaikan bahwa dirinya sudah pasrah dan capek menunggu proses hukum terkait laporannya.
“Sata sudah pasrah dan capek mas, apapun hasilnya saya terima karena sudah hampir 6 bulan sejak saya buat laporan belum ada kepastian dan saya sudah merasa capek bertanya sama penyidiknya (Pak Pras penyidik unit 3), setiap saya tanya malah saya di arahkan untuk mediasi”,ujar Eko melalui saluran telepon.
“Kalau pelakunya tidak ada saya seh gak masalah mas, lha ini pelakunya masih berkeliaran dan masih bebas dirumahnya, sakit rasanya hati ini melihatnya mas,”lanjut Eko
“Sudah berkali kali saya meminta kepada penyidik agar pelaku ditangkap ternyata sampai hari ini hasilnya sama saja tidak ada tindakan,”tegas Eko.
Di tambahkan lagi, “Saya juga masih dikejar finance untuk membayar angsuran, yang pasti saya sangat kecewa sekali mas katanya Polisi itu pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat tapi kok kayak gini, saya seakan akan saya di permainkan,”pungkasnya.
Disisi lain Edi siswanto selaku KBO Reskrim Polres Tuban juga sudah memberikan perintah kepada Pras selaku penyidik bahwa ini kasus atensi dan harus segera di laksanakan penangkapan tetapi hal itu tidak di jalankan oleh Pras dengan alasan korban minta dimediasi padahal sebenarnya justru dari pihak penyidik yang menawari korban untuk mediasi.
Lambatnya proses penyidikan dan tidak segera ditangkapnya pelaku oleh penyidik sempat menimbulkan persepsi bahwa penyidik Polres Tuban sudah Masuk Angin. Hal ini ditanggapi serius oleh Samiyono selaku Ketua LSM LPKNI kab.Tuban.
Ketua LSM LPKNI Tuban, samiyono mengecam tindakan oknum penyidik polres Tuban. “Sudah jelas ada pelaku dan tindakan kejahatannya kenapa masih dibiarkan dan tidak di tangkap pelakunya, ada apa dengan unit 3 polres Tuban,”ujar Samiyono dengan nada agak tinggi.
Harusnya polisi sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, jangan karena korbannya masyarakat kecil sehingga bisa di permainkan.
Saya selaku ketua LSM LPKNI Tuban akan melakukan pengaduan ke Polda Jatim Dan Mabes polri agar kasus ini bisa ditangani dengan baik dan polisi dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan tugas dan fungsinya seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 30 ayat 4 bahwa polisi sebagai alat negara yang bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat. (Red)