Terdakwa Korupsi bansos Dibebaskan Pengadilan Tipikor, Ini Tanggapan KPK
Ali Fikri menilai, terdapat beberapa pertimbangan hakim yang dinilai kurang tepat dalam menjatuhkan putusan kedua terdakwa.
“Salah satunya, soal putusan Aa Umbara Pasal 55 atau turut serta terdakwa lainnya dalam melakukan perbuatan korupsinya terbukti,” kata Ali.
KPK juga berkeyakinan memiliki bukti permulaan yang cukup ketika menetapkan Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan sebagai tersangka. Apalagi, dalam fakta persidangan terungkap sejumlah perbuatan turut serta Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam melakukan korupsi.
“Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut. Termasuk unsur kerja sama antara terdakwa AW, MTG bersama-sama terdakwa Aa Umbara,” paparnya.
Di persidangan dan dalam pleidoinya, terdakwa Andri Wibawa bahkan juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian fee sebesar 6 persen dari terdakwa M Totoh Gunawan kepada Aa Umbara.
“Oleh karenanya, kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakan hukum pemberantasan korupsi,” pungkasnya.(red)