Tak Mampu Bayar Suplier, Pabrik Pupuk MGI Terancam di Pailitkan

SURABAYA, Mitrabratanews.com – Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan Tergugat PT. Magnesium Gosari International alias PT.MGI yang merupakan salah satu anak perusahaan BUMN dari PT. PPA Kapital yang bekerja sama dengan PT. Polowijo Gresik, di Gugat Oleh PT. Hua Yao Energy di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya dengan bernomor perkara 23/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Surabaya.

Sidang yang dijadwalkan Senin (19/04) pukul 09.00 WIB dengan Agenda Pembacaan Putusan Sidang yang di hadiri oleh para kuasa Hukum Tergugat dan Penggugat ini sempat terjadi interupsi. Dalam sidang tersebut hadir pula kuasa hukum kreditur yang baru yaitu pengacara Sujiono & Associates law firm.

Jadwal sidang sempat tertunda karena hakim datang terlambat 1 jam dari waktu yang di jadwalkan dan sidang baru dimulai pada pukul 10.00 wib. Hal ini membuat para penggugat dan tergugat menunggu cukup lama di ruang sidang.

Suasana sidang sendiri berjalan cukup kondusif, di awal sidang hakim mempertanyakan perihal Proposal Perdamaian yang di ajukan oleh Tergugat yaitu PT. MGI kepada para Penggugatnya, Apakah proposal yang diajukan disetujui dan terjadi perdamaian atau persidangan akan tetap dilanjutkan.

Kemudian Kuasa Hukum Penggugat dari Team Pengacara Eduard Rudi Law firm yang mewakili kreditur yaitu PT. Hua Yao Energy menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Kuasa dari penggugat kepadanya sudah dicabut dan sudah ada sebuah perdamaian.

Namun Pernyataan dari Team pengacara Eduar Rudi Law firm tersebut langsung di Interupsi Oleh Kuasa Hukum yang baru dari pihak Penggugat, dalam keterangan kepada Majelis Hakim, Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan “Kami Kuasa hukum yang baru yang mulia, penggugat menolak proposal perdamaian yang di ajukan oleh tergugat yaitu PT. MGI, sehingga meminta majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan” ungkap Rudi Sirait, SH dalam persidangan.

Kemudian persidangan dilanjutkan majelis hakim dengan pemeriksaan berkas data dari kreditur yang lainnya, setelah pemeriksaan berkas data kreditur baru di serahkan Kuasa Hukum Pengugat, Majelis Hakim Memutuskan untuk menunda persidangan dan di agendakan persidangan kembali pada hari senin tanggal 26 April mendatang, Jika Majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan PT. Hua Yao Enegry, Maka PT. MGI Terancam dipailitkan, ….Bersambung (ivn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!