Suropadi Camat Duduk Mulai disidangkan

Gresik, Mitrabratanews.com – Sidang hari ini kamis (6/4/21) Perkara Tipikor Terdakwa atas nama Suropadi mantan Camat yang di duga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan Gresik, Sidang digelar dan di buka oleh Ketua Majelis Dr. Johanis H. SH. MH.

Suropadi di dampingi Penasehat hukum dari Kantor Hukum Fajar Trilaksana, Hadir Andi Fajar Yulianto, SH.MH.CTL., Yanto, SH., Muhlison, SH. dan Rudi Suprayitno, SH.

Jaksa Penuntut umum Indah Rahmawati SH. dan Faris SH.membacakan resmi Surat dakwaannya. Suropadi didakwa dengan dakwaan primer telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Dan dakwaan, Subsider dengan pasal 3 jo. pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.

Dalam kesempatan ini sebelum sidang di tutup Penasehat Hukum mengajukan Permohonan Pengalihan Penahanan.

Sidang dilanjutkan tanggal 18 Mei 2021. Agenda Penyampaian Keberatan / tangkisan atau Eksepsi oleh Penasehat hukum. (iwan)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!