Stiker Sakti! Dijamin Lolos Titik Penyekatan Buat Pengendara Surabaya dan Gresik

GRESIK, Mitrabratanews.com – Selama masa penyekatan pelarangan mudik, ada beberapa kendaraan yang tetap diperbolehkan melewati gerbang atau pintu titik penyekatan. Untuk membedakan atau memantau kendaraan tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mempunyai trik khusus.
Pihaknya bersama Pemkot Surabaya, mamasang stiker khusus bagi kendaraan bermotor roda dua maupun empat yang berplat nomor L (Surabaya), K dan W (Sidoarjo dan Gresik).
Stiker tersebut hanya diperuntukkan untuk pengendara yang memiliki tujuan kerja lintas kabupaten atau kota. Stiker yang ditempelkan berisi tulisan “Diizinkan Beroperasi di Surabaya”.
“Stiker ini berlaku selama penyekatan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang,” ujarnya, Kamis (6/5/2021).
Teddy juga menambahkan, tujuan diberlakukannya metode stiker itu juga untuk mempermudah kinerja petugas gabungan dari TNI, Polisi, hingga Dishub yang berjaga di titik penyekatan. Kendaraan yang sudah ditempeli stiker, tak akan diperiksa dan langsung dipersilakan meneruskan perjalanan ke Surabaya.
“Tagging (penempelan stiker) ini akan memudahkan petugas untuk mengidentifikasi (keluar masuknya kendaraan) warga, khususnya pekerja,” ucapnya.
Beliau juga menegaskan bahwa petugas akan menyasar plat-plat nomor kendaraan di luar Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Apabila tak bisa menunjukan kelengkapan seperti surat tugas SIKM, hingga identitas, akan diputarbalikkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau tidak bisa menunjukan, akan diputar balik,” ucapnya.
Peraturan aglomerasi di Jatim berbeda dengan penetapan regulasi dari pemerintah pusat yang memperbolehkan perjalanan orang dalam wilayah Gerbangkertosusilo (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan). Menurutnya, aglomerasi di Jatim sudah dibagi rayonisasi. Dimana untuk Rayon I hanya untuk Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo yang diperbolehkan untuk perjalanan orang. (iwan)