Sistem E-parkir Gresik, Akan Merubah Status Juru Parkir Setara Tenaga Harian Lepas

GRESIK, Mitrabratanews.com. – Banyaknya juru parkir (JUKIR) di Kabupaten Gresik ini membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik harus menata ulang koordinasinya apalagi menghadapi sistem pembayaran parkir yang dilakukan secara elektronik (e-parkir). Saat sistem itu diberlakukan, Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik akan merubah status para jukir seperti pegawai tenaga harian lepas (THL).

 

Jadi tugas jukir nantinya hanya menata kendaraan yang parkir, sebab penarikan retribusi sudah diambil alih fungsinya oleh mesin e-parkir. Namun, apabila pengguna mesin ada yang merasa kesulitan tentunya menjadi kewajiban jukir untuk membantu.

 

“Untuk progresnya saat ini kami baru menerima perda yang diundangkan. Dari aturan itu nantinya disusun tentang gaji jukir,” tutur Kepala Dishub Gresik Nanang Setiawan. Beliau juga menegaskan bahwa jukir tersebut nantinya berstatus seperti tenaga harian lepas (THL). Bahkan gajinya pun setara dengan THL, yakni Rp 1,8 juta per bulan. Senin (8/3/2021).

 

Lebih lanjut Nanang mengatakan, alasan diterapkannya aturan tersebut untuk menekan kebocoran retribusi parkir. Apalagi nantinya para pengguna kendaraan bisa memanfaatkan e-tol untuk melakukan pembayaran yang bekerjasama dengan dua bank. Yakni Bank BCA dan Bank Mandiri.

 

“Penerapan e-parkir ini baru berjalan di area Pasar Gresik. Sebab, kami baru memiliki 10 unit mesin e-parkir yang terletak di Jalan Samanhudi. Kedepan kami akan menambah alat e-parkir lagi. Namun, setelah berlakunya e-parkir secara keseluruhan,” katanya.

 

Penerapan e-parkir untuk kota Gresik sementara ini hanya di lokasi Pasar Gresik dan terus dievaluasi kinerjanya. Sistem ini nantinya diharapkan meminimalkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tepi jalan. (wok)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!