Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok Kretek, Sat Narkoba Polres Gresik Bekuk Budak Sabu Asal Sidoarjo

GRESIK, Mitrabratanews.com- Dinda Arya Adytya (32) seorang pemuda warga Jalan Suningrat Desa Ketegan, Taman, Sidoarjo dibekuk Sat Narkoba Polres Gresik tengah malam di rumahnya karena terlibat dalam jaringan pengedar sabu antar kota, Minggu (04/04/2021)
Petugas merangsek masuk ke rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah mencari barang bukti yang disimpan oleh pelaku. Tidak seberapa lama petugas melihat sebuah bungkus rokok kretek warna hijau ada diatas lemari es. Setelah diperiksa pada plastik pembungkus rokok terselip satu plastik klip berisi sabu.
Pelaku tertunduk diam dan pasrah ketika tau petugas menemukan satu klip barang bukti sabu yang ia sembunyikan di dalam bungkus rokok kretek miliknya. Sabu dengan berat timbang 0,28 Gram itu disimpannya diplastik lapisan bungkus rokok. Ia pun diseret oleh petugas ke Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini sendiri merupakan buntut dari kasus sebelumnya dengan dua tersangka pengedar sabu dalam sepatu yang dibekuk di sebuah warkop di Desa Krikilan, Driyorejo.
Kapolres Gresik AKB Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba AKP Heri Kusnanto, SH membenarkan anggotanya melakukan penangkapan jaringan sabu di Kota Udang tersebut.
“Dari TKP, selain sabu siap edar juga diamankan sebuah tas kecil warna kuning yang didalamnya berisi satu korek api gas, satu sekrop modifikasi, satu pipet kaca, satu alat hisap dari botol plastik dan satu unit seluler warna hitam sebagai barang bukti.” beber Heri Kusnanto.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam lama di penjara. Karena perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Chan)