Sidang PS, Penggugat Buktikan Bahwa Pihak Terggugat Tidak di Rugikan Karena Aset Sudah Terjual ke Pihak Lain
SURABAYA, Mitrabratanews.com – Lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Nomer Perkara 1138/Pdt.G/2020/PN SBY di Pengadilan Negeri Surabaya antara Penggugat, Kurnia Setiawan dengan Tergugat, PT Bina Maju Sejati (BMS) dan PT Bina Maju Multi Karsa (BMMK) terkait pembelian rumah di Wisata Bukit Mas Blok G 11-08 Surabaya kembali digelar dengan agenda sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Jumat (18/6/2021).
Kuasa Hukum Penggugat, Arif Rahman Hakim, SH menuturkan, sidang PS kali ini pihaknya ingin menunjukan kepada majelis hakim yang diketuai, Suparno, SH, MH, bahwa aset yang disengketakan sudah laku terjual.
“Jadi tidak ada kerugian secara materiil PT BMS selaku pengembang perumahan Wisata Bukit Mas,” tegas advokat dari Kantor Hukum Arjuna Wira Nusantara ini.
Arif lantas menuturkan, pengajuan awal kepemilikan rumah adalah dengan pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Bank. Karena tidak disetujui uang muka (DP) dianggap hangus . “Padahal bukan karena klien kami yang wanprestasi melainkan tidak disetujui Bank,” ungkapnya.
Arif lantas menjelaskan kronologi pembelian rumah yang dilakukan kliennya di Wisata Bukti Mas Blok G 11-08 sebagaimana Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (PPJB) No. 00955/RM12/2018 Tanggal 26 Desember 2018 yang hendak membeli rumah dari Tergugat selaku pelaku usaha (developer) dengan harga Rp 2,937 miliar.
Saat pembelian rumah, lanjut Arif, Tergugat telah menyiapkan perjanjian dengan klausul baku, sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 10 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. “ Yang isinya, ‘Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen’,” tegasnya.
Dan tambah Arif, sebelum kliennya menandatangani PPJB dan melakukan pembayaran DP dan angsuran, dijanjikan oleh marketing pasti disetujui pihak Bank. “Nyatanya setelah klien kami membayar DP dan angsuran sebesar Rp 146,887 juta, kenyataannya KPR yang diajukan tidak disetujui oleh pihak bankm sehingga klien kami sebagai penggugat tidak dapat melanjutkan membayar angsuran,” urainya.
Lebih menyakitkan lagi setelah tidak diswtujui bank, Penguggat menerima Surat Nomor : 411/BKS-LGL/2019 Tanggal 25 Oktober 2019 yang pada poin 5 dan 6 menyatakan transaksi pembelian oleh Penggugat dinyatakan batal dan uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
“Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, maka Penggugat mengalami kerugian baik secara materiil maupun immaterial,” tandasnya.
Sementara Ketua Majelis Hakim, Suparno, SH, MH, memastikan kepada para pihak, baik Penggugat dan Tergugat aset yang disengketakan sudah benar. sedangkan pengacara Tergugat, Agustinus Winda, SH, MH tidak berkomentar dan akan menjawab di kesimpulan. (Chan)