Setelah Buron Tiga Bulan, Sopir Angkot Yang Aniaya Kekasihnya Diringkus Tim Paniki Rimbas III Polresta Manado.
MANADO, Mitrabratanews.com – Nandito alias NS remaja berusia 22 tahun ini harus rela menginap di hotel prodeo setelah ditangkap polisi atas kasusu penganiayaan terhadap kekasihnya di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Adalah tim Paniki Rimbas III Polresta Manado yang mengakhiri petualangan buronnya selama tiga bulan setelah mendapatkan laporan dari korban.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin mengatakan, pelaku ditangkap atas tindak pidana penganiayaan berdasarkan laporan nomor LP/B/436/III/2021/SPKT/Polresta Manado. Korban yakni perempuan berinisial SAK (21) warga Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala yang merupakan kekasih pelaku.
“Saat itu korban sedang menemani sang pacar pesta minuman keras (miras) bersama teman temannya di Pasar Tradisional Kelurahan Paniki Dua. Saat asik miras, korban bercerita tentang mantan pacar yang membuat pelaku marah hingga terjadi adu mulut antara keduanya,” ujar Taufiq, Jumat (2/7).
Alkohol yang sudah meracuni pikiran pelaku, membuat tingkahnya semakin tak terkontrol. Sebanyak dua kali, pelaku melayangkan pukulan ke arah wajah korban. Bahkan tidak puas hanya sampai disitu, pelaku juga mencekiknya hingga mengakibatkan korban mengalami bengkak di mata dan sakit di leher.
Korban yang menderita luka memar, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Manado. Sementara pelaku yang tahu dilaporkan ke polisi langsung menghilang.
Dari beberapa penyisiran yang dilakukan oleh petugas namun hasilnya nihil, hingga selang beberapa waktu mendapatkan informasi pelaku yang merupakan sopir angkot sering terlihat di pangkalan bayangan jurusan Airmadidi, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Paal Dua. Saat itulah tim bergerak melakukan penangkapan.
“Di lokasi, anggota mendapati pelaku sedang menunggu penumpang di terminal bayangan dan langsung ditangkap,” katanya.
Pelaku saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan. Dia ditahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Akibat perbuatannya yaitu tindakan penganiayaan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat selama lima tahun penjara. (Jefry/iwan)