Sempat Dituduh Merusak Lingkungan, Pendalaman Embung Dusun Metatu Demi Kesejahteraan Masyarakat

GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Metatu bersama warga dan Pihak Ketiga berinisiatif melakukan pendalaman Embung guna peningkatan daya tampung debit air Embung Dusun Metatu, di Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Program yang digagas Pemdes Metatu dan bersama warga ini sempat di beritakan tidak mengantongi ijin, dituduh merusak lingkungan hidup dan merugikan negara dalam melakukan peningkatan kapasitas daya tampung air di Embung Dusun Metatu Desa Metatu Kecamatan Benjeng selama ini.
Kegiatan pendalam ini untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga sekitar dan juga peningkatan ketersedian air bagi lahan pertanian demi kesejahteraan Masyarakat. Hal ini disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Istandi Ajudin.
”Fungsi BPD adalah melakukan musyawarah Desa dan menyalurkan aspirasi warga masyarakat. Embung Dusun Metatu memang kapasitas daya tampung air debit belum mencukupi kebutuhan warga, sehingga dalam musyawarah Dusun disepakati menggandeng pihak swasta sebagai pelaksana pendalaman dan peningkatan daya tampung air Embung,” tuturnya, Senin (10/7/2023).
“Kerjasama dengan swasta ini penting dilakukan demi efesiensi anggaran agar tidak membebani ADD namun manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara langsung,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Istandi Ajudin menyampaikan, mewajibkan pihak ketiga atau swasta tersebut sudah memiliki badan usaha dan membayar pajak retribusi pajak daerah agar tidak menimbulkan kerugian bagi Negara.
“Khusus optimalisasi penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Galian C), Pihak ketiga sudah melaksanakan kewajibannya membayar pajak Daerah dan badan usahanya terdaftar di Dinas perijinan,” ungkapnya.
Menurut Istandi, Pihak Ketiga melakukan peningkatan daya tampung air embung dan pengolahan tanah embung Dusun Metatu atas permintaan Warga.
Terpisah, Suparmun tokoh masyarakat setempat menyatakan bahwa adanya pemberitaan tentang peningkatan daya tampung embung tidak berijin, merusak lingkungan hidup dan tidak membayar retribusi pajak adalah tidak benar.
Menurut Suparmun, Informasi tersebut membuat warga geram karena warga mengalami kerugian kekurangan air bersih jika pendalaman dan peningkatan daya tampung air tersebut terhenti.
“Secara otomatis dari jumlah penduduk yang membutuhkan air tersebut sesuai statistik penduduk sekitar 7000 warga akab terganggu,” jelasnya.
”Coba dipikirkan dengan hati nurani, warga itu butuh air untuk sawah pertanian pangan dan tambak ikan air tawar, belum lagi kebutuhan warga rumahan pada air bersih di salurkan melalui pipa ke rumah rumah, namun kondisi embung kering tidak ada airnya,” cetusnya.
Lanjut Suparmun, Fakta nya pihak ketiga tersebut telah mengantongi ijin Usaha dan membayar Retribusi pajak daerah sebesar 20℅ pajak sesuai aturan.
“Dasarnya Perda no 2 tahun 2011 dan perbub no 34 tahun 2013 pasal 38 (1) Tarif Pajak pengambilan dan pengolahan Bahan Galian C sebagai mana di maksud pada ayat ( 1) di tetapkan dengan Peraturan Daerah. Kedua dasar acuan pajak tertuang di Peraturan Bupati ( Perbup Gresik No 34 Tahun 2013 ) Tentang Harga Standar Bantuan sebagai dasar pengenaan Pajak mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Gresik,” tandasnya.
Suparmun menjelaskan, mekanisme pembayaran Pajak Galian C dengan sistem pemungutan Self Assessment System adalah Wajib Pajak menghitung sendiri kewajibannya untuk kemudian dilaporkan kepada Bappeda Gresik. Selanjutnya membayar sendiri ke Bank persepsi.
“Jadi pajak tersebut tidak disetorkan ke perorangan ataupun Tim Yustisi melainkan oleh wajib pajak itu sendiri ke Kas daerah melalui Bank persepsi,” jelasnya.
Parto Pihak Pelaksana Didampingi Tim kelompok warga masyarakat Dusun Metatu menuturkan, Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk dipergunakan bagi kepentingan pembangunan di Gresik karena tanpa adanya pajak maka pembangunan akan terhambat.
“Pihak kami hanya membantu masyarakat mengupayakan agar peningkatan daya tampung Air embung Dusun tersebut semakin baik dan dapat di rasakan hasilnya untuk warga Metatu serta pajak retribusi sudah dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Apa yang di permasalahkan,” tutupnya. (Ivn)
