Ribuan Warga Sekapuk Robohkan Patung Ki Begawan Setigi Buntut Protes Atas Kinerja Pemerintahan Desa
GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com – Protes atas kinerja Pemerintahan desa, ribuan warga desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah melakukan aksi unjuk rasa (unras) di kawasan Wisata Setigi, pada Sabtu (30/12/2023) siang
Dalam aksi protesnya warga desa Sekapuk merobohkan patung Ki Begawan Setigi yang menjadi ikonik yang diduga merupakan representasi wajah Abdul Halim mantan Kades Sekapuk sebelumnya.
Aksi protes warga sekapuk ini merupakan buntut dari aksi protes sebelumnya pada Jumat (29/12/2023) malam, di Balai Desa Sekapuk atas mosi tidak percaya warga terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa Sekapuk periode tahun 2017 – 2023 yang dipimpin mantan Kades Abdul Halim.
Tuntutan warga yang dibacakan oleh Dul Rofik berisi beberapa hal, hal pertama yang dipermasalahkan yaitu terkait mekanisme perekrutan tenaga kerja di lingkungan desa, transparansi keuangan PKKKhus Dapur Mbok Inggih, hak inisiator HAKI kawasan Wisata dan penetapan gaji penasehat atau komisaris Bumdes.
Dul Rofik dalam pembacaan tuntutannya menyebutkan, warga juga mempermasalahkan besarnya Kontribusi Bumdes ke Pemdes yang nilainya melebihi Surplus pertahun dan pengembalian Investasi yang dinilai terlalu besar.
Tidak hanya itu saja, warga juga mempertanyakan transparansi dalam pembangunan Kawasan Wisata Setigi dan Kebun Pak Inggih (KPI), tanggungan pemilik stand yang mencapai 40 juta.
“Warga menuntut penyehatan Bumdes agar bisa bertahan, penghapusan saham yang bentuknya bukan berupa uang tunai atau yang berupa abab itu. Perhitungan ulang APBDes sesuai dengan AD/ART dan segala konsekuensinya dan pembubaran lembaga PDDM,” ucap Dul Rofik, jumat (29/12/2023).
Kemudian Dul Rofik juga menagih janji mantan Kades Abdul Halim yang menyatakan jika warga bisa merobohkan Patung Ikonik di Setigi maupun KPI saat dirinya sudah purna tugas.
Mananggapi tuntutan warga, Muhdlor Seketaris Desa (Sekdes) Sekapuk yang pertama menjelaskan dasar pembentukan Lembaga PDDM.
“Lembaga PDDM atau Pusat Desa Milyader, dasar lembentukannya ini Perkades No.9 tahun 2020. Aturan pengelolaannya juga di Perkades ini,” terang Sekdes Muhdlor dibalai desa sekapuk, jumat (29/12/2023) malam.
Muhdlor juga menyebutkan perihal dasar pembentukan perekrutan tenaga kerja di lingkungan desa, menurutnya sesuai dengan Permendagri No 83 tahun 2015.
“Kemudian pembentukan PKK khususnya Dapur Mbok Inggih dasar hukumnya Perdes No 6 Tahun 2018. Laporan keuangannya juga ada,” ungkapnya.
Selanjutnya terkait hak inisiator HAKI sebanyak 152 lembar senilai Rp364.800.000, Muhdlor mengatakan akan dijelaskan manajemen Bumdes.
“Karena selama saya sebagai Sekdes tidak pernah mengetahui tentang HAKI,” tuturnya.
Pernyataan ketidaktahuan Sekdes terkait HAKI sempat membuat keriuhan warga yang hadir.
Setelah warga melakukan perobohan patung Ki Begawan Setigi di Kawasan Wisata Sabtu (30/12/2023) siang tadi, warga berlanjut merobohkan Patung Ikonik yang mirip mantan Kades Abdul Halim dikawasan wisata Kebun Pak Inggih.(Chan)