RESMI! Perubahan Aturan PPKM Darurat, Tempat Ibadah Dibuka Kembali Tapi Resepsi Pernikahan Dilarang. 

NASIONAL, Mitrabratanews.com – Pemerintah tidak lagi mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI merevisi aturan PPKM darurat Jawa dan Bali diterapkan pada 3 Juli-20 Juli 2021. Pemerintah memperbolehkan dibukanya kembali tempat ibadah namun melarang kegiatan acara resepsi pernikahan.

 

Perubahan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Dokumen yang diberikan oleh Juru Bicara Kementerian Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menyebutkan bahwa perubahan aturan PPKM darurat Jawa Bali terkait dengan tempat ibadah dan acara resepsi pernikahan.

Pemerintah resmi melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan selama PPKM darurat. Artinya, warga tak tak bisa melakukan resepsi pernikahan selama 3 Juli-20 Juli 2021. Sebelumya, pemerintah masih mengizinkan warga melaksanakan resepsi pernikahan selama PPKM darurat, namun hanya bisa dihadiri maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain soal resepsi, pemerintah juga tidak lagi menutup tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Hanya saja kegiatan ibadah yang menimbulkan keramaian atau berjemaah dilarang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19) yang berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. (iwan)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!