Diduga Lakukan Pungli di Lokasi Tambang Ilegal, 3 Kades di Panceng Ikut Diperiksa Bareskrim Mabes Polri
GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com – Penggerebekan tambang ilegal di kecamatan Panceng, kabupaten Gresik oleh tim Bareskrim Mabes Polri pada bulan Januari 2024 lalu akhirnya berbuntut panjang, tidak hanya para penambang yang ditangkap dan diperiksa tetapi juga 3 orang kepala desa (Kades) setempat turut dipanggil dan diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri.
3 kepala desa tersebut turut dipanggil dan diperiksa oleh tim Bareskrim untuk dimintai keterangan terkait sejauh mana keterlibatan pemerintah desa dan dugaan adanya pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh pemerintah desa kepada para penambangan ilegal yang ada di wilayahnya.
Aktifitas penambangan ilegal ini sendiri digerebek oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Mabes Polri karena beroperasi diatas Tanah Negara dan diduga tak memiliki ijin penambangan.
3 Kepala Desa yang dipanggil dan diperiksa oleh Bareskrim adalah M.Rofik Kepala desa Ketanen, Moh.Ilmin kepala desa Pantenan dan Fadloli kepala desa Banyu tengah. Ketiganya diperiksa diruang penyidik Mapolsek Panceng Gresik pada hari Jumat (12/01/2024) malam.
M.Rofik kepala desa Ketanen saat dikonfirmasi oleh tim mitrabratanews.com mengakui hal tersebut. Rofik mengaku sudah dipanggil dan diperiksa oleh tim Bareskrim di Mapolsek Panceng usai penggerebekan dilakukan dilokasi tambang.
M.Rofik juga menuturkan bahwa dirinya dipanggil dan diperiksa terkait adanya uang tarikan Portal dan retribusi material yang didapat dari aktifitas truk penambang yang melewati wilayah desanya.
“Sebenarnya pada saat penggrebekan, tambang yang masuk wilayah desa Ketanen itu sedang tidak beroperasi. Saya ikut dipanggil dan dimintai keterangan setelah para pekerja tambang selesai diperiksa,” kata M.Rofik dikantornya, Rabu (21/2/2024).
Saat dikonfirmasi terkait adanya setoran dana dari penambang ke pihak desa Ketanen, M.Rofik selaku kepala desa tidak menampik bahkan Rofik menyebutkan besaran nilai pungutan itu sekitar kurang lebih 30juta/bulan.
“Iyaa pungutan itu memang ada, kalau nominalnya tidak lebih dari 30juta, itupun dikelola oleh Bumdes,” terang M. Rofik kepada mitrabratanews.com
M Rofik mengatakan bahwa dirinya akan Kooperatif selama mengikuti proses hukum yang dijalankan oleh Bareskrim Polri.
Senada dengan M.Rofik, Fadloli Kepala desa Banyutengah juga membenarkan bahwa dirinya juga ikut dipanggil Bareskrim Polri ke Mapolsek Panceng.
Fadloli mangaku sudah dimintai keterangan oleh Bareskrim terkait adanya pungutan dari desa untuk portal dan retribusi material.
“Saat diperiksa Bareskrim saya mengakui bahwa memang ada pungutan biaya portal untuk kendaraan tambang yang lewat di wilayah kami. Nilai pungutan itu sebesar 25 ribu untuk truk besar dan 10 ribu untuk truk kecil,” ungkap Fadloli di kantornya, Rabu (21/2/2024).
Fadloli mengaku masih belum memahami apa yang dimaksud dengan pungutan liar (Pungli) oleh aparat penegak hukum.
“Saat diperiksa di Mapolsek, jujur saya masih belum paham kenapa retribusi atau pungutan itu dianggap sebagai pungutan liar (Pungli) oleh penyidik. Saya sendiri juga tidak tahu yang disebut pungli itu seperti apa,” jelas Fadloli.
“Terkait nilai pungutan portal itu jawaban saya ke penyidik salah mas. Saya itu pernah tanya ke pelaku yang menarik pungutan portal disana, ‘Feb oleh piro, dijawab oleh 120 (120 juta-red) pak, Lah ternyata nilai itu bukan nilai pungutan portal selama sebulan tapi nilai total pungutan portal selama 4 bulan, bukan sebulan segitu,” jelasnya lagi.
Pungutan serupa juga terjadi di desa Pantenan. Pemerintah desa Pantenan juga memungut biaya portal dari setiap unit kendaraan penambang yang melintas wilayah desa mereka.
Menurut warga desa Pantenan yang tidak mau disebutkan namanya, uang pungutan Portal tersebut dikelola oleh Bumdes. Namun untuk uang royalti Material tambang tetap dipungut oleh Pemdes sebagai kompensasi.
Padahal lokasi tanah yang ditambang oleh para penambang itu adalah tanah milik Negara bukan aset tanah desa. Dan besaran pungutannya kurang lebih sama dengan 2 desa yang lainnya.
Dari informasi yang didapat dari warga desa setempat menyebutkan bahwa Kades Pantenan Mohammad Ilmin juga turut diperiksa bareskrim Polri di Mapolsek Panceng pada waktu itu.
“Lha iyo mas, Kades Pantenan pada waktu dipanggil lewat telfon ga datang. Akhirnya Kanitreskrim Polsek Panceng Pak Yudi yang menjemput pak kades dirumahnya,” tutur warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Hingga berita ini dinaikkan, Kades Pantenan Moh.Ilmin belum memberikan konfirmasi kepada awak media terkait pungutan portal desa dan royalti material dari para penambang.
Untuk diketahui bahwa pemanggilan 3 kepala desa oleh tim Bareskrim Mabes Polri di Mapolsek Panceng adalah buntut dari penggerebekan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Mabes Polri dilokasi penambangan ilegal yang ada di kecamatan Panceng kabupaten Gresik.
Dari penggerebekan ini tim Bareskrim berhasil membawa beberapa orang yang diduga pelaku penambangan dan mengamankan 27 alat berat (eskavator) yang ada di 7 titik dilokasi tambang beserta beberapa unit truk pengangkut
Para pelaku penambangan ilegal ini, terancam pasal 158 jo pasal 35 Undang-undang RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar. (Chan)