Polsek Kembang Bahu Kembali Meringkus Pelaku Judi Online di Kecamatan Kembang bahu Kabupaten Lamongan 

LAMONGAN – JATIM, Mitrabratanews.com – Maraknya perjudian online sangat meresakan masyarakat, kini wilayah hukum Polsek Kembang Bahu kembali menangkap pemuda asal desa Pelang kecamatan Kembang Bahu kabupaten Lamongan di warung milik Wahyu di desa pelang, jumat 15/11/2024.

Kejadian berawal Kanit Reskrim Polsek Kembang Bahu AIPTU Ahmad Lutfi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa warung milik Wahyu di desa Pelang sering digunakan sebagai tempat melakukan perjudian online (JUDOL), setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim beserta anggota langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Kamarul (32) warga desa Pelang tertangkap melakukan judi online.

Tiba di warung tersebut ternyata benar adanya seorang pemuda yang melakukan perjudian online jenis “SLOT Bang Jago/Mahjong Ways 2 melalui handphonya, lalu kanit reskrim AIPTU Ahmad Lutfi beserta anggota langsung meangkap pemuda, bernama Kamarul (32) warga desa Pelang kecamatan Kembang Bahu kabupaten Lamongan.

Barang bukti yang berhasil disita sebuah handphone merk real me type C33 warna biru tosca, selanjutnya pelaku di bahwa ke polsek kembang bahu untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

Dengan kejadian tersebut pelaku bisa dijerat UU no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan UU no. 1 tahun 2024 atau pasal 303 KHUP jo. UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (Fr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!