Polisi Ringkus 16 Anggota Perguruan Silat, Saat Asyik Menenggak Minuman Keras
JOMBANG-JATIM, Mitrabratanews.com – Personil gabungan Polrrs Jombang menggerebek aksi sejumlah pemuda anggota perguruan silat mabuk-mabukan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang Sabtu (2/6) dini hari.
16 pemuda yang juga anggota perguruan silat berhasil dibekuk polisi dalam penangkapan itu.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasihumas Iptu Kasnasin mengatakan, operasi dan razia itu dilakukan petugas gabungan di sebuah gudang kargo di Desa Mojongapit, Jombang.
“Jadi penggerebekan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan pemuda yang minum minuman keras di situ,” ungkapnya.
Petugas pun, kemudian langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.
Ternyata benar, di lokasi itu petugas berhasil menemukan puluhan pemuda yang tengah asyik menenggak minuman haram.
“Ada 16 orang yang berhasil diamankan,” lanjutnya.
Mereka pun kemudian diamankan dan digiring ke Mapolres Jombang untuk dilakukan pembinaan.
“Kasusnya kemudian diserahkan ke piket Satreskrim Polres Jombang untuk dilakukan interogasi,” imbuhnya.
Diketahui kemudian, para pemabuk ini ternyata tergabung dalam perguruan silat.
Sebagai tindakan pembinaan, para pemabuk ini juga diberikan sanksi berupa hukuman fisik dan psikis.
“Orang tua dan perangkat desa masing-masing juga dipanggil untuk menjemput anak-anaknya ini,” lontarnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah sepeda motor yang dipakai mereka untuk berkegiatan terlarang itu.
Sepeda motor yang tak sesuai spesifikasi alias tak standar, kemudian dilakukan penindakan tilang.
“Motornya ditilang dan ditahan hingga sebulan ke depan,” pungkasnya.
Iptu Kasnasin mengimbau para orang tua agar mencari anaknya, apabila setelah jam 22.00 wib belum pulang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Iptu Kasnasin juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggelar razia miras dengan tujuan untuk membersihkan Kota Santri ini dari penyakit masyarakat yang menyuburkan maksiat.
“Minuman keras tidak hanya dilarang agama, namun ada Perda yang mengatur peredarannya. Selain itu, ada sangsi bagi para penjual atau pengedarnya,” pungkasnya. (Red)