Polda Jatim Bongkar Modus Penipuan Ratusan Pekerja Migran Berkedok Investasi Forex Trading

SURABAYA, Mitrabratanews.com – Kepolisan Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil meringkus pelaku penipuan berkedok Forex Trading yang dialami pekerja migran.

Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap perempuan berinisial SR yang menawarkan investasi forex trading kepada para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) para pekerja Migran Indonesia di Hongkong, Taiwan, dan Indonesia.

Tersangka SR ini pada bulan Oktober hingga Desember 2021 menawarkan trading dengan nama “Arfa Forex Trading”. Modusnya kepada para korban melalui akun WhatsApp dengan menjanjikan keuntungan sebesar 15% sampai 20% per minggu, serta uang modal bisa ditarik setelah 15 minggu dari mulai deposit.

Alih-alih mendapat keuntungan, setelah uang disetorkan oleh para korban dengan jumlah bervariatif ke rekening Bank milik SR, namun keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai bahkan tidak ada, justru malah uang modal tidak bisa ditarik tanpa alasan yang jelas.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan, Polda Jatim mendapat tembusan surat dari Kadivhubinter Polri berdasarkan laporan dari TRN yang tinggal di Ponorogo berikut 258 orang korban lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia, Hongkong, dan Taiwan.

Selanjutnya petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait investasi forex trading dengan nama “Arfa Forex Trading”.

“Dari hasil penyelidikan pengelola trading “Arfa Forex Trading” adalah Tersangka SR yang mana usaha tersebut tidak berbadan hukum, dan SR melakukan trading dengan aplikasi Trade-W yang diketahui dari majikan yang bersangkutan sewaktu berkerja di Hongkong pada tahun 2014,” ungkap Irjen Pol Toni Harmanto, Selasa (30/5/2023).

“Diperoleh keterangan, pada tahun 2018 tersangka SR mulai membuka trading tersebut. SR menawarkan usaha trading yang di kelolanya dengan cara menggunakan akun facebook dengan nama “Arini Salam” dan akun WhatsApp untuk mengirimkan penawaran trading kepada para member yang dikenal menjadi TKI di Hongkong, serta orang lain yang tidak kenal dan menghubungi tersangka,” katanya.

SR dibantu para agen yang jumlahnya ada empat orang, bernama SMS di Hongkong, MHD di Surabaya, ALD di Jakarta, dan SB di Taiwan.

“Para agen ini menawarkan trading kepada para member. selanjutnya setelah mendapat member untuk transfer uangnya dikirim ke Tersangka SR dan keempat agen tersebut mendapatkan keuntungan sebesar 15% dari setiap transaksi deposit dari para member,” imbuhnya.

Kemudian para member pun tertarik untuk ikut menanamkan modal dalam investasi trading “Arfa Forex Trading” yang dikelola Tersangka SR karena ada keuntungan yang besar dan meyakinkan jika uang modal aman, namun setelah uang para member disetorkan justru malah tidak mendapat keuntungan dan investasi bahkan tidak bisa ditarik kembali.

Akibatnya, para korban mengalami kerugian dengan jumlah total sebesar Rp 3.751.700.000. Sementara, motif Pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi, dengan memberikan iming-iming serta bujuk rayu kepada para member.

Tersangka SR akan diancam hukuman, Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 28 Avat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal 378 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (red/dap)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!