Polda Jateng Berlakukan Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Libur Nataru 2024/2025

SEMARANG, Mitrabratanews.com – Dalam rangka menjamin kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah.
Kebijakan ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Selasa (17/12/2024) pagi.
Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.
“Kendaraan angkutan barang yang dilarang dalam SKB 3 Menteri meliputi kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan,” jelas Kombes Pol Sonny.
Ruas Jalan yang Terdampak Pembatasan
Pembatasan operasional akan berlaku di sejumlah jalur strategis, termasuk jalur non-tol Pantura seperti Brebes hingga Demak, jalur tengah, dan jalur lintas selatan. Sementara di jalur tol, pembatasan berlaku pada ruas tol Brebes-Sragen, Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang, serta Tol Yogyakarta-Solo.
“Pembatasan operasional ini akan diberlakukan mulai tanggal 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB,” tambahnya.

Kendaraan yang Dikecualikan
Meski begitu, Dirlantas memastikan kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat dan barang tertentu.
“Kendaraan yang membawa bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, bahan bakar minyak dan gas, serta kendaraan untuk kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang tetap diperbolehkan melintas,” ungkapnya.
Rekayasa Lalu Lintas Situasional
Guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas selama puncak libur dan arus balik, Ditlantas Polda Jateng juga telah menyiapkan skenario rekayasa lalu lintas seperti one-way, ganjil-genap, hingga contra flow.
“Jika volume kendaraan meningkat tajam, rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional berdasarkan diskresi Kepolisian dan evaluasi di lapangan,” tegas Kombes Pol Sonny.
Imbauan kepada Pengusaha Logistik dan Masyarakat
Dirlantas juga mengimbau pengusaha logistik dan masyarakat untuk memperhatikan jadwal pembatasan operasional ini.
“Rencanakan perjalanan dengan baik agar tidak terjebak dalam antrean panjang. Kami berharap kerja sama semua pihak dapat menciptakan suasana libur akhir tahun yang aman, nyaman, dan lancar,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi potensi kemacetan di jalur-jalur utama selama masa libur Nataru 2024/2025. (Red)