Penyalahgunaan Wewenang Dapat Dipidana

Oleh: A. Fajar Yulianto, S.H., M.H., CTL.
Direktur YLBH Fajar Trilaksana
Pengasuh Rubrik Kupas Hukum Mitrabrata News

Mitrabratanews.com – Menjadi ASN ( Aparatur Sipil Negara ) yang menduduki dalam suatu Jabatan tidaklah mudah, salah sedikit saja, walaupun berangkat dari mal administrasi dalam kategori cukup dianggap sebuah perbuatan melawan hukum yang sifatnya keperdataan, dan jika hal ini dapat menimbulkan Kerugian Negara, maka hal ini jelas akan masuk Tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang- undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masih ingat visi Indonesia tahun 2020 yang pada pokok intinya “ Terwujudnya masyarakat Indonesia yang religious, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelengaraan Negara ”, demikian kiranya sebagai dasar filosofi pemikiran untuk mewujudkan good govermance and clean government.

Berbicara Penyalahgunaan Kewenangan dalam jabatan ( abuse of power ), hal ini salah satu unsur sangat besar potensinya untuk menggagalkan dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik dan bersih tersebut, karena abuse of power ini akan melanggar Asas asas Umum Pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan Atas UU nomor 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi, kolusi dan Nepotisme.

Dan juga Pejabat yang dengan sembrono telah melanggar AUPB diantaranya asas proposionalitas, Asas Profesionalitas dan asas Tidak menyalahgunakan kewenangan serta asas Kepastian Hukum, satu contoh Pejabat dalam menerbitkan keputusan-keputusan yang sekiranya tidak lazim karena adanya dorongan kepentingan-kepentingan tertentu, karena titipan tujuan- tujuan politik pihak-pihak tetentu yang akan menguntungkan diri sendiri atau orang lain maka demikian pula dapat diklasifikasikan adanya niatan jahat maka hal ini juga akan masuk pada ranah jeratan pidana, walaupun Pejabat tersebut dalam menerbitkankan Surat Keputusannya dengan alibi sebuah penerapan diskresi, sedangkan fakta dilapangan Surat Keputusan tersebut menimbulkan kegaduhan / konflik dimasyarakat maka kondisi demikian dapat disimpulkan kemungkinan besar Pejabat pembuat keputusan tersebut melakukan penyimpangan terhadap diskresi itu. Tentu dalam pengujian secara pasti kebenaran akan adanya penyimpangan diskresi ( Penyalagunaan kewenangan dalam jabatan) terlebih dahulu melalui instrument PTUN.

A. Fajar Yulianto, S.H, M.H.,CTL.,

Dan jika kemudian PTUN memberikan keputusan Pejabat tersebut benar telah terjadi Penyimpangan diskresi / penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang didalamnya terdapat Detournement de pouvoir /melampaui batas kekuasaan, dan abuse de droit / sewenang-wenang maka ini akan memenuhi unsur Penyalahgunaan Kewenangan yang dimaksud dalam Undang- undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekarang apakah tindak pidana yang berangkat dari Penyalahgunaan Kewenangan ini wajib adanya unsur kerugian Negara ?, didalam beberapa literature dan pendapat para ahli hukum pidana dengan mengkonfrontasi unsur yang terdapat dalam Tindak Pidana Korupsi ada 3 unsur pokok yaitu adanya perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan dan potensi / dapat menimbulkan kerugian

keuangan Negara. Dengan 2 kata: “potensi/ dapat” ini menurut kami, Pejabat yang telah memenuhi unsur terjadi penyalahgunaan Kewenangan dalam jabatan untuk di jerat pidana tidak wajib dibuktikan harus adanya kerugian Negara, karena tindak pidana sebenarnya bukan bertitik berat pada dampak/ akibat timbulnya kerugian tapi penekanan ada pada prilaku, perbuatan dan etika pejabat yang telah menciderai sumpah dan janjinya untuk mewujudkan sebagai Aparatur yang bersih bebas dari nepotisme dan lepas dari pejabat bermental korup.

Demikian tidak berlebihan kiranya Joko Widodo Presiden RI mempunyai gerakan REVOLUSI MENTAL yang salah satu tujuanya terwujudnya good govermance and clean government.

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!