Penjelasan BPN Gresik Terkait 2 Warga Jono Belum Terima Ganti Rugi Proyek Tanggul Kali Lamong

GRESIK-JATIM, Mitrabratanews.com – Beredar berita tentang dua warga Desa Jono, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang mengadu ke Bupati karena hingga kini belum mendapatkan ganti rugi atas tanah dan bangunan dampak dari proyek Tanggul Kali Lamong, terkait hal ini pihak Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gresik memberikan penjelasan.

Kasie Pengadaan BPN Gresik Tri Wahyu Hadi Martono menjelaskan, pencairan ganti rugi lahan pada proyek tersebut diserahkan dalam 2 tahap. Yaitu pada tahun 2021 dan tahun 2022.

Progres pembayaran ganti rugi untuk lahan yang masuk wilayah Desa Jono, Cerme pada tahun 2021 memang masih menyisakan 1 warga yang belum terbayar. Sedangkan untuk pembayaran pada 2022 progresnya sudah mencapai 100%.

“Seingat kami untuk 2021 masih ada 1 warga yang belum terbayar, kendalanya memang ada sengketa kepemilikan, atas nama Siti Fatimah dengan para ahli waris,” kata Tri Wahyu di ruang mediasi BPN Gresik, kamis (22/6/2023).

“Berdasarkan penjelasan dari Desa, terakhir letter C nya masih atas nama Siti Fatimah tetapi ada surat keberatan dari pihaknya Ahli Waris,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Tri Wahyu mengatakan akan mengecek kembali terkait status pembayaran ganti rugi objek tanah dan bangunan atas nama H. Mirlan dan Senawi P Wujud yang terdampak proyek tanggul Kali Lamong.

“Untuk kedua nama tersebut akan kami cek kembali status pembayarannya. Karena berdasarkan data kami hanya atas nama Siti Fatimah yang belum selesai, yang lainnya sudah 100%,” tutup Kasie yang baru menjabat 1,5 bulan di gresik.

Sebelumnya Solidaritas Jaringan Aktivis 98 telah mengirim surat ke Bupati Gresik atas pengaduan dua warga Desa Jono, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik yang belum menerima sepersen pun hak ganti rugi dari dampak proyek tanggul Kali Lamong

Kabupaten Gresik termasuk dalam percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional sesuai Perpres nomor 109 tahun 2020.

Sesuai keputusan Bupati Gresik nomor 050/320/HK/437.12/2021 tanggal 24 Mei 2021 tentang penetapan lokasi pembangunan untuk pengembangan sistem pengendalian banjir kali Lamong dan surat Pj Sekda Pemkab Gresik nomor 590/524/437.89/2021 tanggal 31 Juni 2021 perihal permohonan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum pengendalian banjir kali Lamong di Desa Tambakberas, Jono, Morowudi, dan Suko Anyar Kecamatan Cerme.

Maka diterbitkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur nomor 143/SK-45.AT.02.02/VI/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang penugasan Kepala BPN/ATR Kabupaten Gresik, menerbitkan surat nomor : 269/KEP-35.25/VI/2021 tentang susunan keanggotaan pelaksanaan pengadaan tanah satuan tugas A dan B dan sekretariat pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan pengembangan sistem pengendalian banjir kali Lamong.

Sebuah anomali bahwa pada saat sosialisasi di Balai Desa Jono 2020 bersama para petani yang terdampak proyek strategis Nasional untuk pengendalian banjir Kali Lamong terungkap, bahwa Haji Mirlan, memiliki tanah dan bangunan, masuk area pembebasan pengendalian banjir Kali Lamong.

Selanjutnya terdaftar sebagai penerima ganti rugi oleh Pemkab Gresik.

Namun, faktanya hingga detik ini hanya menerima Rp1.000.000.

Kemudian tim pembebasan turun lagi, lalu mengestimasi nilai bangunan sebesar lebih kurang Rp850.000.000.

Kemudian, sebidang tanah atas nama Senawi Pak Wujud yang terletak sebelah timur kampung Desa Jono seluas lebih kurang 0,5 hektare (Ha) juga termasuk kawasan pembebasan proyek strategis nasional untuk pengendalian banjir seluas lebih kurang 1150 meter persegi.

Di sini malahan Senawi Pak Wujud belum menerima ganti rugi sepersen pun dari Pemkab Gresik.

Status tanah ini berupa persil dan pernyataan jual beli tanah Yasan Pekarangan dari Sulami pada tanggal 15-7-1985 dengan Persil No:16 dan Persil No:18 dan status tanah tidak dalam sengketa hukum.

Ada ketidakadilan terjadi, sebab seorang petani bernama Jiono warga Desa Jono mengalami hal serupa, menerima ganti rugi bangunan tanpa IMB sebesar Rp320.000.000.

Sedangkan warga bernama Mirlan, belum menerima ganti rugi bangunan yang terdampak pengendalian banjir Kali Lamong.

Berdasarkan PP nomor 19 tahun 2021 menegaskan tahapan pelaksanaan nilai ganti rugi harus layak dan adil. Sedangkan objek penilaian adalah Tanah, Ruang atas Tanah, Bangunan, Tanaman serta Benda yang berkaitan dengan tanah yang merupakan kerugian fisik langsung dan dinilai berdasarkan harga pasar.

Untuk itu Yaperma dan Aktivis98 meminta Pemerintah Kabupaten Gresik mengembalikan hak ganti rugi atas nama Mirlan.

Pada November 2022 petani yang terdampak pembebasan untuk pengendalian banjir Kali Lamong pembayaran ganti rugi selesai. Namun, Haji Mirlan belum diselesaikan.

Untuk itu, Aktivis98 dan Yaperma, meminta Bupati Gresik Haji Fandi Akhmad Yani, mengembalikan uang yang seharusnya menjadi hak petani yang sudah melepas objek tanahnya.

Meminta Bupati membentuk tim investigasi untuk menyelesaikan pembayaran sebagai ganti rugi atas nama Haji Mirlan, sementara tanahnya sudah divalidasi masuk sistem pengendalian pembangunan banjir Kali Lamong. (Ivn)

PosbakumPNGresik1a

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!