Pasutri Lansia Asal Sidayu Korban Penipuan, Diintimidasi dan Diusir dari Rumahnya Akhirnya Melapor Ke Polisi
GRESIK, Mitrabratanews.com – Pasutri Ripan(81) dan Munawaroh(58) asal asempapak sidayu gresik korban penipuan yang sertifikat rumahnya di baliknama tanpa sepengetahuannya dan dijual ke orang lain, didampingi seorang relawan bu efawani melapor ke Polres Gresik, Selasa (08/6/2021).
Gara-gara mendapat intimidasi dan diusir dari rumah yang tidak pernah dijualnya, kedua lansia ini akhirnya memutuskan mengadukan kasusnya ke Polres Gresik.
Ripan dipapah menuju SPKT polres Gresik, dengan menunjukan copy sertifikat yang dimilikinya, Pasutri ini menceritakan kronologis penipuan hingga sertifikat rumahnya dijual ke orang lain tanpa sepengetahuannya di ruang konsultasi SPKT.
Diruang konsultasi SPKT kedua lansia menceritakan terkait sertifikat rumah yang di tinggalinya, peristiwa itu terjadi 9 tahun silam, setelah Muin (57) asal kebomas meminjam nama dan sertifikat rumah kedua lansia untuk meminjam modal usaha di BRI gresik, saat itu dengan dalih untuk syarat pelunasan di bank tersebut, kedua lansia ini dimintai tanda tangan dikertas kosong, tanpa sepengetahuannya ternyata tanda tangan tersebut digunakan untuk baliknama ke nama Muin, dan kedua lansia hanya diberi uang beberapa ratus ribu, hingga baru diketahui sertifikat rumahnya beralih ke seorang warga Manyar Tugu Gresik setelah mendapat intimidasi dan pengusiran sebanyak dua kali.
Setelah dari SPKT Polres Gresik, Ripan dan istrinya diberi arahan oleh Kanit SPKT Polres Gresik Ipda Nukman untuk memberikan keterangan lebih lanjut di Unit Idik II. Dengan kondisi yang memilukan Ripan yang sudah tidak kuat jalan, oleh anggota Unit SPKT, Ripan dinaikan Kursi Roda dan didampingi Ipda Nukman diantar Menuju ruang unit Idik II.
Menurut keterangan Efawani Relawan yang mendampingi kedua lansia ini, Orang yang mengintimidasi berinisial M Warga Manyar Tugu Gresik yang mengaku sudah membeli rumah itu dari Muin.
“Pak Ripan dan Bu munawaroh ditekan oleh M warga Manyar tugu, katanya pemilik sertifikat tanah Sah membeli dari Muin, oleh pak Ripan dan Bu Munawaroh ditolak karena tidak pernah menjual rumahnya, pak Ripan dan keluarga diusir seminggu yang lalu” ujar efawani saat di ruang SPKT Polres Gresik.
Kanit SPKT Polres Gresik Ipda Nukmam menyarankan bapak Ripan dan Istrinya melengkapi bukti ke absahan kepemilikan dan meminta berkasnya di BPN Gresik, bukti tersebut sebagai dasar kuat untuk melaporkan Muin ke Polisi sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan agar segera ditindaklanjuti. (ivan)