Menjelang Ramadhan, PolPP Kabupaten Lamongan Garuk Puluhan Botol Arak

LAMONGAN, Mitrabratanews.com – Demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menjelang bulan suci ramadhan ini, Pemerintah kota Lamongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan gencar melakukan razia minuman keras di sejumlah warung yang berlokasi di desa Gintungan yang masuk wilayah Kota Lamongan.
Dalam razia yang digelar tersebut, anggota Pol.PP, berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) berbagai jenis minuman beralkohol seperti Arak dan Bir yang disembunyikan di dalam rumah dua warga desa Gintungan.
Dua warga tersebut bernama Karno (46) warga dusun Klampok desa Gintungan dan Inun alias Pitek (42) warga desa Dumpiagung, Dua-duanya masuk Kecamatan Kembangbahu Kabupaten Lamongan. Dari rumah Karno disita 13 krat dan dari rumah Inun disita 17 krat minuman keras tradisional berjenis arak.
Aditya S.H memimpin langsung razia ini dan langsung mengamankan puluhan botol miras tradisional berjenis arak tersebut sebagai langkah untuk menciptakan kemanan dan ketertiban dilingkungan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Lamongan.
Selain mengamankan barang bukti, para pemilik minuman yang siap diedarkan tersebut, juga diberikan sanksi serta teguran secara lisan, agar tidak lagi menjual dan mengedarkan minuman haram tersebut. Kegiatan razia minuman keras ini sebagai bentuk penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2020, terkait peredaran minuman beralkohol. (iwan/musawin )