Meningkatnya Kasus Hamil di Luar Nikah Remaja Gresik, Menjadi Persoalan Sosial Yang Serius di Masyarakat

GRESIK – JATIM, Mitrabratanews.com – Tingginya angka kehamilan diluar nikah, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Jawa Timur cukup prihatin. Hal ini semakin menambah persoalan yang hadir masyarakat selain peredaran narkoba dan rentenir.

Padahal, ketika sudah menikah akibat hamil terlebih dahulu, mereka akan mengalami banyak permasalahan lainnya. Salah satunya tanggung jawab yang belum siap untuk mereka pikul.

Mulai dari sulitnya membesarkan anak, keinginan untuk bebas bermain yang harus dibatasi, termasuk urusan ekonomi, karena pada usia tersebut, mereka akan sulit mencari pekerjaan.

Mereka hanya mengetahui bagian luarnya, dengan mitos-mitos yang seringkali menyertai. Hingga akhirnya mereka terjebak dengan kehamilan yang tidak diinginkan karena mereka tidak memahami dampaknya.

“Selain membawa persoalan marak anak muda hamil sebelum nikah, kami juga menyoroti dua isu lainnya. Yakni, masifnya peredaran narkoba dan menjamurnya kasus rentenir yang keberadaanya menjerat warga miskin,” kata Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq, di Gresik, Kamis (24/6).

Beliau juga menjelaskan, pernikahan dini harus menjadi perhatian bersama, dan Data Pengadilan Agama (PA) Gresik yang dikeluarkan berpotensi meningkat setiap tahunnya.

“MUI sebenarnya sudah melakukan antisipasi nikah dini dengan mendirikan lembaga konseling di PA Gresik. Tapi yang terjadi banyak juga anak muda yang sudah terlanjur, dalam artian hamil duluan sebelum menikah. Ini memprihatinkan. Makanya harus ada solusi konkret terkait persoalan tersebut,” tuturnya.

Data yang kami dapat dari Pengadilan Agama Gresik mencatat 49 persen pasangan calon pengantin yang mengajukan dispensasi menikah dilatarbelakangi hamil duluan.Pada Januari hingga Juni 2021, sebanyak 124 pasangan mengajukan dispensasi nikah dini, dan 61 di antaranya hamil sebelum menikah.

“Data tersebut yang kami terima antara bulan Januari hingga Juni 2021. Persoalan ini harus menjadi perhatian bersama khususnya pemerintah,” kata Mansoer.

Sementara itu Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengakui bahwa sudah ada peraturan daerah (Perda) yang mengaturnya.Namun, aturan itu dianggap sudah usang dan perlu revisi untuk menyertakan poin pencegahan pernikahan dini, khususnya pencegahan hamil diluar nikah.

“Adapun untuk urusan narkoba sudah ada Perda pencegahan dan peredaran. Bulan kemarin sangat masif dilakukan sosialisasi. Poin pentingnya kami menyambut baik, Perda kita sosialisasikan dengan sinergitas dengan MUI,” kata politisi PKB itu.

Untuk isu rentenir, pihaknya menilai sudah sangat meresahkan dan masif perkembangannya. Sebagai antisipasi, pihaknya menerbitkan Perda Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda), yang mengatur pinjaman bunganya di bawah 5 persen. (iwan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!