Mengaku Ngaku Sebagai Oknum TNI Berpangkat Mayor, Diduga Bakingi Solar Ilegal Milik PT Waru Daya Sinergi

MOJOKERTO – JATIM, Mitrabratanews.com – Peredaran BBM ilegal terutama jenis solar di wilayah Jawa Timur akhir-akhir ini makin marak saja. Hal ini dapat dilihat dari makin banyaknya truk-truk BBM ilegal yang tak memiliki ijin transportir yang berseliweran mengambil solar ilegal dari berbagai sumber dan mengirimnya ke berbagai tujuan di wilayah jawa timur.

Truk-truk ilegal tersebut diduga kuat milik beberapa perusahaan distributor BBM ilegal yang tak memiliki ijin transportir dan ijin penjualan BBM Non subsidi yang resmi dari Pertamina. Mereka mengambil BBM ilegal terutama jenis solar dari beberapa sumber seperti lapak BBM ilegal yang yang ada di beberapa lokasi.

Salah satunya adalah PT Waru Daya Sinergi yang diduga kuat melakukan aktifitas BBM ilegal di wilayah Jawa Timur. Dari pantauan awak media truk-truk BBM ilegal milik perusahaan ini sering kali terlihat mengambil pasokan solar ilegal dari beberapa lokasi salah satunya dari lapak yang ada di lumajang.

Hal ini terbukti saat awak media melakukan investigasi dan pantauan langsung di lapangan terhadap truk BBM ilegal milik PT Waru Daya Sinergi, dimana truk ini terpantau mengambil pasokan solar ilegal dari lapak solar ilegal di wilayah lumajang kemudian mengirimnya ke wilayah Gresik tepatnya di wilayah industri pelabuhan JIIPE. Dari info yang didapat solar tersebut digunakan untuk kebutuhan alat berat.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas awak media terpaksa mengikuti truk solar tersebut sampai akhirnya berhenti di wilayah Desa Grogol Trowulan Mojokerto saat akan kembali ke garasi.

Kemudian awak media mencoba menggali informasi dari sopir truk BBM ilegal milik PT Waru Daya Sinergi berinisial J terkait sumber solar ilegal dan pengirimannya kemana. Sopir J mengakui bahwa solar tersebut diambil dari lapak solar yang ada di wilayah Lumajang dan mengirimnya ke wilayah Gresik tepatnya ke wilayah pelabuhan JIIPE.

“Iya pak solarnya ambil dari lapak di wilayah lumajang bukan dari Depo Pertamina yang resmi,”kata sopir J kepada awak media. Sabtu (26/10/2024).

” Saya disuruh sama pengurus PT untuk mengambil solar di lapak lumajang trus kirim ke JIIPE Gresik pak,”lanjut J saat ditanya awak media.

Setelah itu sopir J mencoba menghubungi pengurus PT Waru Daya Sinergi, tapi sebelumnya sopir J menjelaskan ke awak media bila pengurusnya adalah seorang anggota marinir berinisial “AR”.

Truk BBM ilegal milik PT Waru Daya Sinergi yang diduga mengambil dan mengirim BBM ilegal dari lapak wilayah Lumajang ke wilayah JIPPE Gresik.

Saat berkomunikasi terlihat wajah sopir J agak ketakutan mungkin sempat dimarahi oleh pengurus perusahaan. Tak lama kemudian hp milik sopir ini diberikan ke awak media, tapi saat akan di konfirmasi oleh awak media oknum pengurus tersebut langsung marah-marah dan membentak awak media trus mengaku sebagai oknum marinir berpangkat Mayor.

“Saya Mayor Arman dari Marinir, kamu siapa dan mau apa.. Emang apa kesalahan PT WDS.. Kamu jangan macam-macam sama saya,”bentak seorang pria yang mengaku ngaku sebagai anggota marinir ini.

Merasa dibentak dan disalahkan oleh pengurus yang mengaku sebagai anggota marinir berpangkat mayor tersebut, awak media tetap mencoba untuk meminta konfirmasi dan menjelaskan bahwa pihak sopir J dari PT WDS sudah mengakui bahwa solar yang dikirim tersebut diambil dari lapak di lumajang bukan dari Depo Pertamina, dan dikirim ke wilayah Gresik tepatnya ke JIIPE untuk kebutuhan alat berat. Solar tersebut dijual Non PPN.

Setelah itu awak media mencoba mengkonfirmasi ke pihak Pasmar terkait kebenaran oknum “AR” yang mengaku ngaku sebagai anggota Marinir berpangkat Mayor tersebut.

Hingga berita ini dinaikkan awak media belum mendapat jawaban yang pasti terkait status oknum yang mengaku anggota tersebut.

Tapi bila hal tersebut benar maka sangat disayangkan karena harusnya sebagai anggota TNI oknum tersebut harusnya bisa memberikan contoh yang benar kepada masyarakat dan bukan malah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Awak media juga mencoba meminta konfirmasi dan statmen dari Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Budi Hermanto melalui pesan Whatsapp terkait maraknya aktifitas BBM ilegal diwilayah Jawa Timur. Namun belum ada respon dari Budi Hermanto.

Dugaan adanya aktifitas BBM ilegal yang dilakukan oleh PT Waru Daya Sinergi bisa dijerat dengan UU Nomer 22 Tahun 2001 Pasal 53 huruf d tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan Niaga BBM tanpa izin usaha, dipidana dengan pidana pe jara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp. 30 Milyar. (Tim/Red)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!