Kuasa Hukum Camat Suropadi Ajukan Eksepsi, Persoalkan Tanggal Penahanan

Gresik, Mitrabratanews.com – Camat Duduksampeyan nonaktif, Suropadi, mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan yang digelar secara daring dari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Suropadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Kecamatan Duduksampean, Kabupaten Gresik, selama tiga tahun sejak tahun 2017 hingga 2019.

Eksepsi dibacakan tim kuasa hukum yang dipimpin Fajar Yulianto yang hadir di Pengadilan Tipikor, Selasa, 18 Mei 2021. Sedangkan terdakwa Suropadi yang ditahan di Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, hadir secara virtual melalui konferensi video.

“Ada tiga materi pada eksepsi yang kita ajukan. Eksepsi upaya kami dalam mencermati dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum kepada klien kami,” kata Fajar.

Fajar menyimpulkan tiga materi pokok eksepsi sebagai tanggapan atas dakwaan, yakni penyampaian data informasi yang salah, overlapping kontruksi dakwaan primer dan subsider, serta perkara tersebut dianggap prematur.

Fajar menyebut jaksa penuntut umum dalam menuyusun kontruksi dakwaan hanya menyalin berkas dakwaan lain sehingga dianggap kurang cermat atau overlapping. Menurutnya, ada kesalahan fatal dalam penyampaian data informasi di dakwaan.

“Dalam surat dakwaan, penahanan klien kami tertulis pada tanggal 10 Pebruari 2021, sementara data kami, penahanan pada tanggal 15 Pebruari 2021 dengan nomor Print-02/M.5.27/Fd.1/02.2021. Ini materi siapa?” kata Fajar.

Fajar mengatakan overlapping kontruksi dakwaan primer dengan subsider terdapat satu kontriksi hukum yang dijadiaan dua klasifikasi dakwaan yang dianggapnya kurang cermat.

“Peristiwa hukum harus berbeda dan menurut kami adalah dakwaan spekulasi dan ini kami menganggap jaksa tidak cermat,” katanya.

Selain itu, Fajar juga mengatakan kerugian negara dalam perkara ini tidak dinyatakan oleh lembaga yang berwenang yang menurutnya, sehingga belum bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami memohon majelis hakim menerima eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” katanya.

Setelah eksepsi dibacakan, sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan, Rabu, 26 Mei 2021 dengan nagenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. (Ivn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!