Kapolresta Tangerang Pantau Pembatasan Maksimal 50 Persen Pengunjung Objek Wisata Pantai Tanjung Kait
Tangerang, Mitrabratanews.com – Hari kedua Idul Fitri, Jumat (14/5/2021), Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro meninjau pelaksanaan protokol kesehatan di objek wisata Pantai Tanjung Kait, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Wahyu hendak memastikan salah satu aspek protokol kesehatan yakni pembatasan jumlah pengunjung benar-benar dilaksanakan.
“Pengunjung objek wisata dalam hal ini objek wisata Pantai Tanjung Kait maksimal 50 persen, selain itu Pengunjung wajib menggunakan masker, menjaga jarak, dan tidak membuat kerumunan. Dan sangat dianjurkan membawa hand sanitizer,” terangnya.
Sesuai arahan Kapolri dan Kapolda Banten, telah dilaksanakan rapat koordinasi Mustika Mauk dengan pengelola objek wisata untuk menyediakan fasilitas cuci tangan serta memasang spanduk imbauan protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung Yang datang dengan cara koordinasi Yang baik antara obyek wisata dengan personel Yang melakukan penyekatan di jalur jalan menuju obyek pantai tanjung kiat.
“Pengelola juga melarang pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memfilter warga masyrakat Yang boleh berkunjung hanya warga kecamatan Mauk dan Rajeg,” pungkasnya.
Kapolresta Tangerang juga menekankan untuk pembatasan waktu berkunjung maksimal 2 jam sehingga Ada aspek keadilan bagi pengunjung Yang lain dan disosialisasikan dengan banner informasi oleh pengelola dan Satgas COVID-19 PPKM Mikro setempat.(chan)