Ka Tim Resmob Polres Bitung Aipda Denhard Papente Bersama Tim Bekuk Pelaku Pengerusakan dan Pengancaman

BITUNG – SULUT, Mitrabratanews.com — Tim Resmob Polres Bitung kembali mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pengerusakan dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang bertempat di Kelurahan Pinokalan, Kecamatan Ranowulu, Kamis (19/08/2021)

Pengungkapan dan penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Ka Tim Resmob Aipda Denhard Papente yang akrab disapa Bang Jack, dalam keterangan Pers Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumamouw mengatakan, bahwa pada hari Kamis sekitar pukul 01.30 wita pelaku NW alias Naldy naik sepeda motor dan berboncengan dengan saudaranya lelaki Yoel Atang untuk mencari bensin.

Lanjut Kasat Reskrim, pada saat sedang mencari bensin tersebut pelaku dihadang oleh korban menggunakan kursi pelastik tepat di depan rumahnya di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung, melihat hal tersebut sontak membuat pelaku turun dari sepeda motor dan menanyakan maksut dan tujuan korban menghadang mereka.

Lanjutnya lagi, pada saat pelaku mendekati korban tiba-tiba korban melanyangkan pukulan kepada pelaku dan mengenai wajah pelaku tepat di pipi sebelah kiri, tidak terima dengan perlakuan korban, pelaku langsung berlari kearah motornya sambil mengatakan tunggu saya kembali (tunggu kita babale).

“kemudian pelaku pergi ke rumah dan mengambil sebilah parang dan kembali ke rumah korban sambil memegang parang, setibanya di rumah korban pelaku melihat korban dan langsung mengejar korban di dalam rumahnya dengan menggunakan parang”, ujar Kasat Reskrim.

Dikatakannya lagi, pada saat aksi kejar-kejaran tiba-tiba korban mengambil pacul dan korban langsung memukul pelaku dengan pacul, akan tetapi pelaku dapat menangkisnya, pada saat bersamaan pula tiba-tiba lelaki JA dan lelaki IW masuk kedalam rumah sambil memegang tiang umbul- umbul yang terbuat dari bambu dan lelaki IW memegang tiang bendera terbuat dari kayu dengan maksud untuk memukul korban.

“Sialnya umbul-umbul yang di pegang lelaki JA mengenai kaca jendela depan rumah korban sehingga pecah, dan saat itu juga pelaku NW dapat merampas pacul korban sehingga korban langsung lari kemudian pelaku mengejar korban sambil mengayunkan parang tersebut berulang-ulang kali namun tidak mengenai korban”, ucap Kasat Rrskrim.

Ditambahkannya, pada saat saling kejar-kejaran pelaku dan korban sempat terjatuh beberapa kali, sehingga parang milik pelaku NW terjatuh di belakang rumah korban, sehingga pelaku sudah tidak lagi mengejar korban, setelah itu ketiga pelaku langsung pulang ke rumah mereka masing-masing.

Diketahui para pelaku tersebut di tangkap di dua tempat yang berbeda, NW alias Naldy (21) ditangkap di Kelurahan Wangurer Utara Kecamatan Madidir, dan pelaku kedua yaitu JA alias jevi (16) dan pelaku IW alias Indra (19), di tangkap di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu, sedangkan korban bernama Frangklyn Damoplii.

“Kini barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Mapolres Bitung, untuk di proses lebih lanjut, dan para pelaku akan dijerat dengan pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU.Drt.No 12 Tahun 1951, dan Pasal 406 KUHP. (Jefry/Dahlan)

Related Articles

Back to top button
error: Content is protected !!